Sumatera Utara – Media Indonesia Times | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera menggelar rapat sidang paripurna Penyampaian Laporan Reses Anggota Masa Persidangan Pertama Tahun 2022, Penutupan Masa Persidangan Tahun 2022-2023 sekaligus Pembukaan Persidangan Kedua Tahun 2022/2023 pada Selasa (27/12/) diruang sidang utama kantor DPRD Sumbar.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakil ketua Irsyad Safar. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri oleh Sekda Hansastri mewakiki Gubernur.
Ketua DPRD Sumbar Supardi menyampaikan, sesuai kedudukan Anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan juga sebagai wakil masyarakat di Lembaga DPRD sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka DPRD berkewajiban untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat yang diwakilinya sebagai salah satu bentuk perwujudan representasi setiap Anggota DPRD yang
telah dipilih oleh masyarakat.
“Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kepada masing-masing Anggota Dewan pada waktu pelaksanaan
reses, merupakan amanat yang harus diperjuangkan oleh anggota Dewan dalam kapasitasnya sebagai perwakilan masyarakat di lembaga Dewan yang terhormat ini,” tegas Supardi.