PADANG Media Indonesia Times | Setelah melakukan pembahasan secara marathon, termasuk mengakomodir masukan dari wali nagari di kabupaten Agam, kembali Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Suwirpen Suib membuka Seminar Ranperda Tanah Ulayat.
Dalam sambutannya dia mengatakan, seminar bertujuan memberikan solusi, dan pemahaman serta pengaturan tanah ulayat.
“Peraturan tanah ulayat ini, dapat memberikan kepastian hukum dan perlindung hukum,baik dari dasar hukum adat dan yang mempunyai tanah ulayat serta investor yang menanamkan investasi di tanah ulayat.” terang Suwirpen, Rabu (11/1/2023).
Ditambahkannya,kehadiran peraturan daerah tanah ulayat tentu saja dapat mengwujudkan tertib administrasi tanah ulayat, sehingga sangketa bisa berkurang.