Bima – Media Indonesia Times | Aktivis Syamsurizal Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak aparat kepolisian yang berwenang untuk memberantas peredaran narkoba di kecamatan setempat.
Desakan tersebut muncul ditulis Syamsurizal melalui akun Facebook Rizal Patikawat hingga memantik komentar positif para netizen lainnya pada 14 jam yang lalu.
Menurut Rizal sapaan akrabnya, narkoba adalah musuh bersama sehingga pelaku-pelaku yang diduga bandar di Madapangga mesti diringkus untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia
“Narkoba musuh bersama tinggal di Madapangga ada bandar juga silahkan di atensi oleh penegak hukum, kecamatan belo dan kecamatan Woha tinggal waktu.Salam petarung,” tulis Riza Kamis, (19/1/2023).
Aktivis mantan narapidana dalam kasus ITE atas delik hukum dilaporkan Muhammad Putra Ferryandi 2020 lalu yang dikonfirmasi mzk di kediamannya, Kamis (19/1) sekitar pukul 13.30 WITA, ia membenarkan jika dirinya yang menulis status tersebut.
“Ya, benar itu status saya dan itu saya siap pertanggung-jawabkan jika ada bandar di Madapangga yang merasa tidak terima status saya yang sudah viral di FB saya,’ kata Rizal.
Dia menyebut, terduga pelaku bandar narkoba yang berkeliaran di Madapangga sudah tidak bisa dibiarkan.
“Kalau kita biarkan bandar narkoba di Madapangga ini, bukan saja mencoreng nama baik institusi kepolisian, juga merusak generasi masa depan,” ujarnya.
Dia menegaskan, dengan maraknya narkoba di Madapangga sangat mustahil tidak adanya bandar dalam lingkup Madapangga dan ini mesti mampu diidentifikasi oleh aparat kepolisian yang berwenang tersebut. Pasalnya, memberantas bandar narkoba sudah menjadi atensi negara sehingga wajib hukumnya diungkap.
“Saya tegas menyatakan jika bandar narkoba di Madapangga tidak mampu diidentifikasi oleh kepolisian itu kuat diduga ada oknum polisi yang bermain di dalamnya,” pungkas aktivis pantang menyerah dalam menyuarakan kebenaran selama ini.
Muhtar Habe(red)