JAKARTA – Media Indonesia Times | Hal tersebut jaksa sampaikan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).
Awalnya, jaksa menyoroti tim kuasa hukum Sambo yang menyebut bahwa Sambo tidak ikut menembak Brigadir J. Pihak Sambo ngotot yang menembak Brigadir J hanyalah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Jaksa pun menilai tim kuasa hukum Ferdy Sambo sangat tidak profesional. “Penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo benar-benar tidak profesional, tidak berpikir konstruktif.
Logika berpikirnya terkalahkan, yang berusaha mengaburkan fakta hukum yang sudah terang benderang di hadapan persidangan,” ujar jaksa di ruang sidang.
Jaksa menjelaskan, Bharada E sudah menyampaikan dengan tegas, jelas, dan tanpa kebohongan ketika memberikan keterangan. Berdasarkan versi Sambo, dirinya memerintahkan Bharada E dengan kalimat, “hajar, Chad.” Namun, Bharada E mengungkapkan kalau dirinya disuruh menembak Brigadir J, bukan menghajar, dengan kalimat, “woi kau tembak, kau tembak cepat.
Cepat woi, kau tembak.
“Kemudian saksi Richard Eliezer menembak korban Yosua dengan menggunakan senpi jenis Glock-17 hingga (Yosua) terjatuh,” tutur jaksa.
Jaksa mengatakan, setelah Brigadir J terjatuh, Ferdy Sambo menghampirinya. Sambo dipastikan oleh jaksa ikut menembak Brigadir J.
“Lalu terdakwa menghampiri korban Ferdy Sambo yang sudah jatuh dan menggunakan senpi, menembak ke arah korban. Yang dapat dipastikan bahwa terdakwa Ferdy Sambo ikut menembak,” jelasnya. Ferdy Sambo sendiri sudah menjalani sidang tuntutan di mana jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup.
Jaksa menilai Sambo tidak memiliki faktor yang meringankan dalam kasus tersebut.
Kemudian dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi), Sambo meminta agar dirinya dibebaskan dari segala tuntutan.
Kasus ini berawal dari pengakuan Putri Candrawathi yang menyebut dirinya telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Eks polisi berpangkat inspektur jenderal itu seketika marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Mulanya, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal menembak Yosua. Namun, Bripka RR menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer. Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak oleh Bharada E. Setelahnya eks ajudannya itu tak bernyawa, Ferdy Sambo disebut menembak kepala belakang Yosua hingga tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.