Padang -Media Indonesia Times | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sumbar menerima Tim Komisi 1 DPRD Kabupaten Tanah Datar untuk melakukan konsultasi tentang Implementasi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dan Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Nagari, Selasa (31/1/2023).
Ketua DPRD Tanah Datar memimpin langsung tim ini yaitu H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu, SE., dengan dua Wakil Ketua H. Saidani, SP dan Anton Yondra, SE.MM. Anggota tim yang juga anggota DPRD adalah Istiqlal, Zulhadi, M.Pd., Afrizal Dt. Rajo Lenggang, ST., Dekminil, Syafaruddin Dt. Marajo, Yalpema Jurin, Jasmadi, ST., Dra Donna, Nova Hendria, SH dan Wadra Wati.
Tim Komisi 1 DPRD diterima oleh Kepala Dinas PMD Sumbar yang diwakili Kabid Pemerintahan Nagari Desrianto Boy, S.Pd.,M.Si., yang memaparkan tentang Realisasi Dana Desa hingga tahun 2022 dan Indeks Desa Membangun (IDM) yang menunjukkan tingkat perkembangan desa/nagari dan kelurahan di Sumbar.
Menurut Desrianto Boy, data Indeks Desa Membangun (IDM) Tahun 2022 menunjukkan desa dan nagari di Sumatera Barat (Sumbar) terus mengalami kemajuan.
Beberapa bahkan telah “naik kelas”.
Data tersebut menunjukkan pada 2022, tak ada satupun desa/nagari sangat tertinggal di Sumbar. Sementara desa tertinggal hanya berjumlah 28 dan desa/nagari berkembang berjumlah 310.
“Alhamdulillah, jumlah desa/nagari yang “naik kelas” semakin banyak. Desa/nagari yang berstatus maju pada tahun 2021 sebanyak 399 desa/nagari, naik menjadi 458 desa/nagari pada 2022. Desa/nagari berstatus mandiri tahun 2021 sebanyak 76 desa/nagari, naik menjadi 132 pada 2022,” kata Kabid Pemerintahan Nagari Dinas PMD Sumbar Desrianto Boy memaparkan.
Masalah yang masih ada di 28 desa/nagari yang masih berstatus tertinggal itu antara lain masih rendahnya jumlah dokter/tenaga kesehatan, rendahnya akses listrik, tidak adanya sinyal telepon dan akses internet, rendahnya kepesertaan BPJS, tidak tersedianya pusat kegiatan belajar masyarakat, tidak adanya akses bank/BPR dan akses kredit lainnya, dan rendahnya jumlah UMKM atau industri. Selain itu, daerah tersebut belum bisa dilalui kendaraan roda empat, dan rendahnya fasilitas tanggap bencana dan akses peringatan dini serta tidak adanya jalur evakuasi.
Ditambahkan Desrianto Boy, kemandirian dan kemajuan desa/nagari saat ini tentunya disebabkan oleh dukungan Dana Desa yang mengucur setiap tahun, yang jumlahnya bervariasi. Dana Desa mendorong terjadinya pembangunan fisik dan program pemberdayaan, termasuk berkembangnya kegiatan ekonomi melalui Badan Usaha Milik Nagari (BumNag) dan Badan Usaha Milik Desa (BumDes) di nagari dan desa.
Setelah pemaparan dari Desrianto Boy, dilakukan tanya jawab berkaitan dengan UU No. 6 tentang Pemerintahan Desa, khususnya menyangkut proses pengucuran, pelaksanaan dan evaluasi dari Dana Desa. (*)