Mojokerto – Media Indonesia Times | DPRD Komisi lV Kabupaten Mojokerto sangat prihatin atas Upah di bawah UMK bagi Karyawan yang di berikan oleh CV Sumber Artha Puri Mojokerto.
“Merespons keluhan dari karyawan yang di Gaji di bawah UMK serta BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan, buktinya karyawan di sini BPJS Ketenagakerjaan masih di luar Kabupaten Mojokerto.” Ujarnya Sopii Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (8/2/23).
Sedangkan dari Kades dan BPD ketemas Dungus sangat menyangkan belum resmi MoU Sudah di bangun jembatan dan tempat parkiran. bagai tanah tak bertuan saja, keluh kesah BPD dungus.
Selanjutnya, Gaji yang di tetap kan bagi karyawan sangat rendah. Hal itu juga bisa mengancam kesejahteraan bagi karyawan. Padahal adanya Industri di Kabupaten Mojokerto salah satu tujuannya bisa mensejahterakan masyarakat Mojokerto.
Sopii menegaskan, maka harus dipastikan hak Bagi karyawan dibayar dengan pantas oleh perusahaan sesuai ketentuan. Jika ada pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas. Kita terus melakukan koordinasi dengan Disnaker Mojokerto untuk memastikan hak-hak karyawan. (Mahmudah)