Banyuwangi – Media Indonesia Times | menerapkan restorative justice dalam penyelesaian kasus tindak pidana pengeroyokan pasal 170 KUHP yang terjadi di sebuah tempat waung kopi (warkop) oleh beberapa orang beberapa waktu yang lalu. Penyelesaian perkara tersebut dilakukan di Di ruang unit Reskrim Polsek Banyuwangi Satrekrim Polsek Kota Banyuwangi, Selasa (28/02/2023).
Diketahui sebelumnya kasus pengeroyokan tersebut dilakukan oleh enam orang pelaku berinisial YE,ALR,AK,M,RM dan HR dan korban MJ di sebuah tempat warkop wilayah Plengsengan Kel.Mandar, Senin (20/02/23) sekitar pukul 20.00 Wib.
Kapolsek Kota Banyuwangi Akp Kusmin melalui Kanit Reskrim Ipda Wijoyo, mengatakan,. “Restorative justice kita lakukan karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan dan dipandang perlu untuk melakukannya. Hari ini korban dan para pelaku telah melakukan kesepakatan perdamaian,” urainya.
Menurutnya, perdamaian tersebut sesuai dengan peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.
Ipda Wijoyo menegaskan bahwasannya peristiwa yang terjadi tidak ada kaitannya dengan ormas dan murni perorangan dengan sekelompok orang yang melakukan penganiayaan.
“Kasus ini tidak dalam konteks ormas melainkan perorangan. Saya tegaskan sekali lagi, ini murni perorangan,” tegasnya.
Ipda Wijoyo berharap proses penyelesaian kasus melalui restorative justice ini adalah salah satu langkah yang baik untuk mewujudkan stabilitas dan kodusifitas Kab.Banyuwangi.
“Semoga kedepannya korban dan para pelaku senantiasa dapat bergandengan tangan untuk mewujudkan Kab.Banyuwangi yang kondusif,” ungkapnya.
Dalam penyelesaian kasus tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak, baik korban maupun pelaku serta disaksikan oleh beberapa pihak terkait.
(SMR)