Polres MaTeng-Media Indonesia Times | Lagi-lagi Satuan Reserse Narkoba Polres Mamuju Tengah berhasil mengamankan pelaku narkotika jenis sabu, Senin 6/3/23 sekitar pukul 20.40 wita.
Dari hasil penangkapan di Desa Topoyo Kecamatan Topoyo Kabupaten Mateng, petugas berhasil mengamankan AL (21) tahun warga Desa Lumu Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah.
Kasatres Narkoba Polres Mamuju Tengah Iptu Tangdilimban mewakili Kapolres AKBP Amri Yudhy mengatakan, pelaku ditangkap pada saat melintas di Desa Topoyo Kecamatan Topoyo.
Saat penangkapan, petugas mendapati tersangka AL di jalan Desa Topoyo kemudian petugas langsung mengamankannya
pada saat digeledah, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,4 gram, handphone (HP) android merek Xeomi warna merah maron.
“Hasil interogasi, peran tersangka AL adalah pemilik barang sekaligus penjual sabu,” jelasnya
Iptu Tangdilimban menambahkan, tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas Iptu Tangdilimban.**