Tulungagung – Media Indonesia Times |™Dalam mewujudkan keamanan,keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas ( Kaseltibcarlantas) Polres Tulungagung dalam hal ini Satuan Lalulintas menggandeng pihak sekolah dari tingkat SMP dan SMA/SMK yang ada di wilayah Tulungagung menggelar sosialisasi larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi pelajar atau anak dibawah umur.
Dalam kegiatan yang bertempat di Aula Ki Hajar Dewantoro Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Satlantas Polres Tulungagung menghadirkan perwakilan dari masing – masing sekolah .
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto, SIK, MH melalui Kasat Lantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana SIK MM mengatakan, dengan menghadirkan perwakilan dari masing – masing sekolah untuk ikut dalam kegiatan sosialisasi itu agar nantinya bisa mengedukasi siswa – siswinya di sekolah masing – masing.
“Hari ini yang kita undang dari perwakilannya saja agar nantinya bisa mengedukasikannya kepada siswa – siswinya di sekolah masing – masing maupun orang tua siswa,” ujar AKP Rahandy di Aula Ki Hajar Dewantoro Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Kamis (16/3).
Kegiatan sosialisasi dilakukan, kata AKP Rahandy berawal dari banyaknya pelajar SMP dan SMA yang melakukan konvoi setelah menyaksikan pertandingan futsal, basket dan voly beberapa hari lalu.
“Mirisnya mereka (para pelajar) banyak menggunakan kendaraan bermotor yang berknalpot brong hingga kendaraan yang tidak dilengkapi sesuai dengan standartnya,”ujar AKP Rahandy.
Lebih lanjut Kasat Lantas juga menyampaikan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi pelajar atau anak dibawah umur yang mengendarai motor karena sesuai dengan peraturan yang berlaku tidak diperbolehkan.
“Karena Undang – undang yang mengatur lalulintas itu sudah ada sejak 2009 dan sekarang sudah 2023, menurut saya ini kan sudah kami sosialisasikan kepada perwakilan sekolah, maka harapannya saya akan berikan jangka waktu tertentu dan akan kami lakukan tindakan tegas sesuai aturannya,” pungkas Kasat Lantas Polres Tulungagung.
Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Syaifudin Zuhri juga menyambut baik adanya sosialisasi yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tulungagung.
Menurutnya kondisi dilapangan sangat memprihatinkan ketika anak – anak di tingkat SMP, SMA atau sederajat yang notabennya masih dibawah umur sudah mengendarai sepeda motor dan secara hukum adalah melanggar.
“Sehingga dari adanya sosialisasi ini diharapkan ada semacam komitmen bersama, karena ini tidak bisa diselesaikan melalui satu pintu saja melainkan dari semua pihak termasuk orang tua siswa,” terangnya.
Dan selanjutnya, dengan pola komunikasi melalui sosialisasi diharapkan bisa diedukasikan ke sekolah masing – masing.
Sehingga bilamana nantinya pihak kepolisian melakukan tindakan tegas diharapkan bisa meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh para pelajar. (*)