Batam – Media Indonesia Times | Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK menggelar Konferensi Pers Ungkap Pelaku Penggelapan dalam Jabatan di KSP Credit Union Jembatan Kasih yang di dampingi oleh Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Ardianyah, SH bertempat di Mapolsek Nongsa. Selasa (22/03/2023)
Pelaku yang di amankan berinisial ML (28 Tahun) Pelaku berjabatan General Manager di KSP Credit Union Jembatan Kasih yang di tangkap pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 23.00 Wib di Rumah yang beralamat di Dusun Ujung beting Desa Penaah Kec. Senayang Kab. Lingga.
Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 lembar surat keputusan penempatan staf dengan yang dikeluarkan oleh KSP Credit Union Jembatan Kasih, 20 lembar Laporan Hasil pemeriksaan Kantor Pusat Pelayanan Batam Center KSP Credit Union Jembatan Kasih terkait dengan penemuan penarikan simpanan dan pinjaman fiktif, 2 lembar slip pengajuan pinjaman kredit fiktif yang dikeluarkan KSP Credit Union Jembatan Kasih dan 8 lembar Slip penarikan simpanan fiktif yang dikeluarkan oleh KSP Credit Union Jembatan Kasih.
Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK menjelaskan awalnya Pada hari Jumat tanggal 28 Oktober 2022 Sekira pukul 10.35 Wib pelapor mendapat telpon dari saksi yaitu bendahara inisial N bahwa telah terjadi penarikan uang dari rekening bendaraha sementara dari pihak bendahara tidak pernah melakukan transaksi penarikan uang kepada KSP Credit Union Jembatan Kasih.
Setelah itu pelapor pun langsung melakukan pengecekan terhadap keuangan yang ada pada KSP Credit Union Jembatan Kasih. lalu pelapor menemukan ada beberapa slip atau bukti transaksi KSP Credit Union Jembatan Kasih yang tidak sesuai dengan aturan.
Kemudian pelapor pun mengumpulkan slip tersebut yang diduga digunakan Pelaku ML untuk melakukan transaksi fiktif dalam melakukan pekerjaan di KSP Credit Union Jembatan Kasih.
Setelah menerima laporan tersebut Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim Polsek Nongsa langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2023 Kanit Reskrim beserta anggota Reskrim Polsek Nongsa mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya terduga pelaku berada di luar Kota Batam, kemudian dilakukan penyelidikan kembali diketahui bahwa terduga pelaku berada di pulau ujung beting Kec. Senayang Kab. Lingga.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Pada hari Sabtu tanggal 18 Maret 2023 sekira pukul 10.30 Wib, Anggota Reskrim Polsek Nongsa pun langsung melakukan penyelidikan untuk berangkat ke pulau ujung beting Kec. Senayang Kab. Lingga tersebut. Pada hari yang sama setibanya di pulau ujung beting kemudian pelaku berhasil di amankan kan di bawa Ke Polsek Nongsa Guna Pengusutan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK mengatakan Pelaku melakukan aksinya tersebut dengan cara membuat dan mengarang pengajuan pinjaman fiktif dengan menggunakan nama anggota dari KSP Credit Union Jembatan Kasih dengan total nominal pinjaman sebesar Rp. 471.100.000 dengan rentan waktu sebulan sekali atau dua bulan sekali sampai terahkir kali pada tanggal 31 Agustus 2022.
Semua slip tersebut tidak ada dilakukan tanda tangan oleh pemilik rekening yang namanya di gunakan oleh pelaku ML, karena setiap penarikan maupun pengajuan pinjaman harus ada tanda tangan dari si pemilik rekening yaitu anggota KSP Credit Union Jembatan Kasih.
Menurut pengakuan pelaku, uang tersebut di gunakan untuk biaya pengobatan orang tuanya yang sedang mengalami sakit kangker payudara.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal Pasal 374 jo pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. ungkap Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo, SH, SIK.
(Darma)