Jakarta – Media Indonesia Satu | Bripka Arfan Saragih, polisi di Samsat Samosir UPT Pangururan, Sumatera Utara (Sumut), tewas pada 6 Februari 2023. Arfan merupakan polisi yang kena kasus penggelapan uang wajib pajak kendaraan sebesar Rp 2,5 M dan pernah berjanji akan membongkarnya.
“Bripka AS (Arfan) semasa hidup, setelah membayarkan sebagian kerugian yakni Rp 700 juta, pernah menyampaikan ke istrinya bahwa ia akan membongkar siapa saja yang terlibat dalam kasus penggelapan pajak itu,” kata Fridolin Siahaan, pengacara keluarga Arfan, saat dihubungi kumparan, Senin (27/3).
Tapi, Arfan kemudian ditemukan tewas. Pada 14 Maret, Polres Samosir menyatakan Arfan tewas bunuh diri. Pihak keluarga Arfan tidak percaya dan membuat laporan polisi atas dugaan pembunuhan tiga hari kemudian.
Berikut 5 kejanggalan kasus ini versi keluarga:
- Misteri Sianida
Dolin mengatakan polisi tidak dapat menjelaskan dari mana sianida yang membunuh Arfan berasal.
“Pihak Polres kan harusnya mencari tahu, dibeli offline atau online,ini tidak bisa dijelaskan oleh Polres makanya kami berpikir ini janggal,” kata Dolin.
Setelah tidak menjelaskan apa-apa soal asal-usul sianida pada konpers tanggal 14 Maret, menurut Dolin, polisi pada tanggal 20 Maret menyatakan telah mengetahui bahwa sianida itu dipesan Arfan pada tanggal 23 Januari.
Padahal, menurut Dolin, pada 23 Januari itu handphone Arfan telah disita oleh Kapolres Samosir.
“Tanggal 23 Januari, hp almarhum sudah disita Kapolres. Jadi, siapa yang membeli sianida tersebut? Ini menjadi tanda tanya besar,” ujar Dolin. - Benda Tumpul dan Kemungkinan
Berdasarkan keterangan dokter forensik yang didapat pihak keluarga, terdapat adanya luka akibat benda tumpul di bagian belakang kepala.
“Dokter forensik menyampaikan kemungkinan itu akibat almarhum terjatuh. Berdasarkan ‘kemungkinan’ itulah, kan untuk menentukan suatu peristiwa pidana tidak boleh menggunakan ‘kemungkinan’,” kata Dolin. - Tidak Ada Warga Sekitar Diperiksa
Kecurigaan lain adalah soal tidak ada satu pun warga yang diperiksa polisi padahal tempat kejadian perkara (TKP) itu ruangan terbuka.
“TKP ruangan terbuka, ada sepeda motor, ada jalan, ada perkampungan, lalu-lalang,” kata Dolin.
“Kan tanggal 3 Februari nih pergi dari rumah terakhir, dan ditemukan tanggal 6 Februari, apakah dari tanggal 3 sampai tanggal 6 adakah masyarakat yang melihat mayat tersebut?” ujar Dolin. - Yang Menemukan Jasad Arfan Adalah Polisi
“Kenapa yang menemukan ini (jasad Arfan) adalah salah satu Anggota Polres Samosir yang saat itu sedang melakukan lidik terhadap transaksi narkoba begitu, 2 sampai 3 hari, kenapa tidak ada masyarakat yang melihat?” kata Dolin. - Dikubur Tanpa Autopsi
Pada 8 Februari, dua hari setelah ditemukannya jasad Arfan, Polres Samosir tidak menggelar upacara pemakaman secara kepolisian untuk Arfan karena Arfan bunuh diri.
“Tanggal 6 Februari ditemukan, tanggal 7 diautopsi, tanggal 8 dimakamkan. Hasil autopsinya belum keluar tapi mereka menyimpulkan bunuh diri. Kami merasa ini sangat janggal,” kata Dolin.
Minta Kapolri Bentuk Timsus.
Pada 24 Maret, Dolin menyambangi Mabes Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi III DPR membawa sejumlah kejanggalan itu. “Kami meminta Bapak Kapolri membentuk Timsus Pencari Fakta untuk kematian AS (Arfan),” katanya.
“Dan kami meminta pengusutan siapa saja yang terlibat karena kami curiga dan menduga tidak mungkin hanya seorang oknum polisi yang didukung empat honorer dapat bekerja selama kurang-lebih 5 tahun melakukan penggelapan wajib pajak di Polres Samosir,” kata Dolin.
Kapolda Sumut Bicara
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan perkara tersebut sudah ditangani Polda Sumut.
“Kapolda sudah bertemu dengan istri almarhum dan mendengar apa yang menjadi kegusaran pihak keluarga,” kata Hadi pada Jumat (24/3).
“Bapak Kapolda memastikan proses penanganan perkara yang saat ini ditarik Polda Sumut berjalan transparan dan terbuka,” sambung Hadi.
Arfan terlibat dalam penggelapan uang wajib pajak kendaraan sebesar Rp 2,5 miliar di Samsat Samosir UPT Pangururan, sejak tahun 2018, dengan jumlah korban mencapai 300 orang wajib pajak.