SURABAYA – Media Indonesia Times | Jonahar Kepala Kanwil BPN Jatim mengimbau agar masyarakat memanfaatkan loket layanan prioritas yang tersedia di seluruh kantor pertanahan di Jawa Timur.
Hal itu menyusul demo terkait kurang baiknya pelayanan di Kantor Pertanahan Banyuwangi beberapa waktu lalu. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jawa Timur (Kanwil BPN Jatim) pun sudah memanggil Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Banyuwangi, Budiono untuk melakukan klarifikasi.
“Menanggapi demo di Banyuwangi dari masyarakat, Pak Budiono sudah saya panggil ke kanwil dalam rangka klarifikasi. Saya beri arahan, bahwa pelayanan harus berstandar pada peraturan-peraturan kepala badan nomor 1 tahun 2010 tentang standar operasional pelayanan pertanahan,” ujar Jonahar, Selasa (28/3/2023).
Jonahar menyampaikan, jika terdapat kekurangan dari persyaratan tersebut di lapangan, maka harus dikembalikan kepada yang bersangkutan lewat surat secara resmi. “Kalau memang tidak ada yang kurang, harus segera diselesaikan dengan baik. Hal ini saya tekankan kepada Pak Kakantah Kabupaten Banyuwangi agar supaya betul-betul dilaksanakan dengana baik,” tuturnya.
Jonahar menambahkan, dalam peraturan standar pelayanan tersebut, selain nantinya masyarakat bisa mengetahui tentang proses, jangka waktu, dan besaran biaya yang harus dikeluarkan, hal itu juga bisa menghindari sesuatu yang tak diinginkan.
“Pemohon dipersilahkan datang langsung tanpa kuasa seperti arahan Pak Menteri dengan mendatangi loket prioritas yang buka setiap hari kerja dan loket pelataran yang kita buka setiap Sabtu dan Minggu,” jelasnya.
“Namun ingat, persyaratan lengkap seperti KTP, KK dan surat-surat tanah harus berprosedur dan jelas perolehannya. Dengan demikian akan lancar semua. Nanti prosedur akan kita tempel semua di dinding dengan terbuka biaya-biayanya,” imbuhnya.
Sementara itu Budiono Kakantah Banyuwangi, menjelaskankan bahwa apa yang terjadi di daerahnya sudah dilaporkan kepada Kakanwil. “Semua sudah saya maping, dan seperti yang disarankan bahwa di Banyuwangi 6-7 ribu permohonan sudah dijalankan sesuai peraturan yang ada,” tegas Budiono.
Budiono mengatakan, pihaknya perlu mengkaji kembali terkait proses tersebut. Ia berharap kebenaran masyarakat justru malah menjadi kerugian lantaran kepengurusan dari para oknum.
“Harus diklarifikasi mau tidak mau masyarakat juga perlu tahu apa proses yang menjadi miliknya. Mulai dari awal dan kita terbitkan sertifikat. Tapi di beberapa proses yang ada sudah kami laporkan, dan di berkas inilah masyarakat sudah berkeinginan baik. Namun, ada beberapa yang tidak sesuai dengan alas hak. Perlu kita kaji lagi, jangan sampai masyarakat sudah benar, kemudian karena kepengurusan oleh oknum jadi masyarakat dirugikan kemudian hari,” pungkasnya. (Bagas)