Jakarta – Media Indonesia Times | Ketua umum FAST RESPON POLRI Agus Flores memberikan pemahaman kepada seluruh Anggota FRN dan masyarakat.
Agus Flores mengatakan, Negara menguasai secara penuh segala kekayaan yang terkandung di dalam bumi dan digunakan sebaik-baiknya untuk kemakmuran rakyat. Salah satu usaha untuk memanfaatkan kekayaan tersebut adalah pemenang pada sektor pertambangan,”ungkapnya. “Senin 03/04/2023
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Pertambangan), mengatur pertambangan sebagai sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikian umum, eksplorasi, studi kekayaan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang,”imbuh’nya.
Kegiatan penambangan di Indonesia dilakukan oleh perusahaan tambang yang telah memiliki izin resmi. Akan tetapi tidak jarang juga ditemukan perusahaan tambang yang tidak memiliki izin resmi dan juga masyarakat sekitar yang melakukan kegiatan penambangan. Hal ini jelas memiliki dampak terutama pada aspek lingkungan yang diakibatkan oleh tidak diperhatikannya aspek-aspek penting, sehingga akibat yang ditimbulkan dengan adanya pertambangan tersebut,”terangnya.
Perusahaan tambang yang tidak memiliki izin resmi dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak banyak Rp 200.000.000,-.
Tindak Pidana sebagai Pemegang IUP Eksplorasi Tidak Melakukan Kegiatan Operasi Produksi,”tambah Agus Flores
Agus Flores menjelaskan, Pemegang IUP eksplorasi setelah melakukan kegiatan eksplorasi tidak boleh melakukan operasi produksi sebelum memperoleh IUP Produksi. Hal tersebut disebabkan karena terdapat dua tahap dalam melakukan usaha pertambangan, yaitu eksplorasi dan eksploitasi, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan prosedur. Pelanggaran terhadap hal tersebut akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-,”jelasnya.
Tindak Pidana Pencucian Barang Tambang. Pada kegiatan keuangan dan perbankan dikenal dengan adanya pencucian uang, Dimana uang yang berasal dari kejahatan dicuci melalui perusahaan jasa keuangan agar menjadi uang yang dianggapnya bersih.
Tindak pidana pencucian barang tambang ( mining laundering ) pada UU Pertambangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-.
Tindak Pidana Menghalangi Kegiatan Usaha Pertambangan. “Gangguan yang terjadi pada aktivitas penambangan oleh pengusaha pertambangan yang telah memperoleh izin dari pejabat yang berwenang, seperti misalnya warga negara yang merasa dipecat biasanya akan melalukan protes dengan memblokir kegiatan penambangan dengan melakukan berbagai cara agar penambangan tidak dapat dilanjutkan,”ujar Agus Flores
Untuk mengetahui lebih lanjut perkembangan terkait usaha pertambangan, sebaiknya Anda mengasah kembali kemampuan Anda. Salah satunya dapat diwujudkan dengan mengikuti training Strategi Penyelesaian Sengketa dan Mitigasi Risiko Berdasarkan Hukum Pertambangan , atau training-training pendukung lainnya,”pungkas Agus Flores.**