Mamasa-Media Indonesia Times | Rumah tidak layak huni yang selanjutnya disingkat (RTLH) adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan, kecukupan minimum luas bangunan dan kesehatan penghuni. Sebaliknya, sebuah rumah dikatakan layak huni apabila rumah memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan, serta kesehatan penghuni.
Pasalnya, rumah layak huni merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia. Setiap orang butuh tempat tinggal yang nyaman dan mampu memberikan perlindungan maksimal, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya. Oleh karena itu, Komandan Kodim 1428/Mamasa Letkol Inf Stevi Palapa menyerahkan kunci renovasi pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang berada di Dusun Tanete Kole Desa Rambusaratu Kecamatan Mamasa Kabupaten Mamasa. Selasa 11/04/2023
Penyerahan kunci rumah kepada pemilik rumah disaksikan Kepala cabang BRI Mamasa, Kepolisian Dan Dinas perumahan dan pemukiman.
Dandim Mamasa dalam keterangannya selepas peresmian mengatakan, rehab rumah yang tidak layak huni ini, telah terselesaikan dan kini bisa ditempati oleh Bapak Bongga Paillin (73)
“Jadi hari ini kita resmikan rumah milik Bapak Bongga Paillin yang dulunya kondisi rumahnya tidak layak untuk dihuni dan sekarang sudah layak untuk dihuni,” Ucap Dandim.
Lebih lanjut dikatakan Dandim, rehab rumah ini atas kerja sama Kepala Cabang BRI Tulus Hutapea dan Kodim 1428/Mamasa
Melalui Vidio Confrensi secara serentak Pangdam XIV/Hasanuddin memimpin penyerahan kunci rumah sebanyak 34 rumah di jajaran Kodam XIV/Hsn.
Sementara itu, Bongga pemilik rumah menyampaikan terima kasih kepada pihak yang telah membantu pembangunan rumah saya ini. Terutama Babinsa yang tiap hari membantu pembangunan rumah kami.
“Tidak lupa juga kami ucapkan rasa terima kasih kepada Komandan Kodim 1428/Mamasa, yang sudah merekomendasikan pembangunan rumah kami. Rumah ini sudah layak untuk saya huni dan nyaman saya tinggali,” Tuturnya. (Zul)