Banyuwangi – Media Indonesia Times|Penetapan tersangka Andi Pangerang Hasanudin (APH) perihal komentarnya yang mengandung unsur sara kepada warga Muhammadiyah yang dituliskan Andi di akun Facebooknya beberapa waktu lalu. kini andi Pangerang ditahan Bareskrim polri. senin 01/05/23
Siapapun yang membuat pernyataan intoleran, radikal, dan penuh kekerasan ataupun ujaran kebencian tidak ada ruang di Negara Kesatuan Republik Indonesia. ungkap bang rio sekretaris barisan muda ganjar
bang Rio sapaan akrabnya menambahkan bahwa kita semua harus menjaga kondusifitas serta keamanan ketertiban dalam bermasyarakat, jangan mudah terprovokasi apalagi saat ini kita bersiap pesta demokrasi 2024.
Sunan Ketua Barisan Muda Ganjar menyampaikan tiap orang yang menyebarkan informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dapat dikenakan sanksi pidana. Jadi, sudah barang tentu apa yang telah dilakukan oleh Andi Pangerang Hasanudin tersebut ada konsekuensi hukumnya.
Untuk itu, kita semua patut mengapresiasi kinerja polri yang dengan sigap telah menangkap terduga pelaku. Kita semua berharap kejadian seperti itu tidak terulang.
Kami dari Barisan Muda Ganjar siap terlibat bersama-sama menjaga kondusifitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apalagi momentum pemilu sudah dekat, kita ingin momen pemilu tidak ada strategi politik kotor yang menggunakan isu SARA sehingga dapat mengancam persatuan bangsa, kita berharap momen pemilu 2024 lebih dialektis dan bersaing pada ide membangun NKRI.
(tim)