Mateng – Media Indonesia Times | Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amry Yudhy melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat anggota Polisi yang bertugas di jajaran setempat.
Setelah melewati sidang di komisi etik dan profesi kepolisian hingga terbukti bersalah empat anggota tersebut tak layak lagi dinyatakan sebagai anggota Polri.
Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amry Yudhy mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat oknum anggota Polisi di karenakan berkasus Narkoba tiga orang, sementara Brigpol WA kasus penipuan yang merugikan banyak masyarakat. Dia beraksi dengan cara membujuk rayu dan memanfaatkan pekerjaannya sebagai Polisi, untuk menarik simpati masyarakat dalam beragam bisnis namun hanya menjadi modus untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Kata Kapolres.
Bahkan kerugian yang dialami oleh masyarakat yang berbisnis dengan oknum polisi yang baru saja di PTDH, mencapai ratusan juta, karena ada masyarakat berhasil diyakinkan sebagai mitra bisnisnya, dan diperdayai sehingga mitra bisnisnya rela menyerahkan sertifikat lahan dan rumah hak milinya.
Akan tetapi bisnis yang dikerjasamakan tak pernah terwujud dan mendatangkan hasil, selain kerugian yang dialami oleh mitranya, bahkan menurut Kasie Propam Polres Mamuju Tengah, ada banyak masyarakat yang menjadi korban dari penipuan oleh Brigpol WA.
“Jadi ada banyak korbannya, dari masyarakat yang ditipu oleh WA ini, hanya saja, kurang lebih dua orang mengajukan laporan ke polisi, yang lain memilih pasrah, dan tidak melapor” Ungkap Kasie Propam Polres Mamuju Tengah IPDA Made Juliarto
Di tempat terpisah, Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy kepada masyarakat, kami berpesan bahwa dengan proses hukum yang di lewati oleh Brigpol WA hingga kemudian di PTDH, untuk waspada, sebab jangan sampai ada lagi masyarakat yang menjadi korban ke depan dari Brigpol WA ini.
“Maka kami tegaskan, Brigpol WA bukan lagi anggota Polisi, dan telah diganjar dengan PTDH, atas perbuatan yang dilakukannya” Pesan Amri.
Ia menyampaikan dengan di PTDH nya lagi empat anggota polisi ini, maka sejak dirinya menjabat sebagai Kapolres Mamuju Tengah, telah melakukan PTDH sebanyak 8 personil anggota polisi yang melanggar kode etik dan profesi sebagai anggota kepolisian.
“Jadi saya hanya mengeksekusi, kejadian pelanggaran yang dilakukannya, terjadi sebelum saya menjabat di Bumi Lalla’ Tassisara” Pungkas Amri (Zul)