Mamuju-Media Indonesia Times | Tim Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju, dipimpin oleh Kanit Resmob Polresta Mamuju Ipda Mangapul Robertona Siburian, meringkus para terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (28/6/23).
Korban yang diketahui masih dibawah umur berinisial NHS (13) mengalami perlakuan yang tidak senonoh oleh pelaku yang kini diamankan oleh tim Unit V Resmob Satreskrim Polresta Mamuju.
Kanit Resmob Polresta Mamuju Robertona Siburian menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan dirumahnya masing-masing yakni di wilayah Kelurahan Mamunyu Lingkungan Kalubibing Kecamaran Mamuju.
“Setelah mendapatkan laporan kami langsung bergerak dan berhasil menangkap para pelaku dikediamannya masing-masing dengan dibantu oleh Bhabinkamtibmas,”jelasnya.
Lebih Lanjut Kanit Resmob menjelaskan bahwa, mereka melakukan aksinya dimana terduga pelaku pada waktu itu dalam pengaruh minuman keras dan kemudian memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak satu kali dimana korban menolak namun pelaku memaksa korban sampai akhirnya korban tidak bisa berbuat apa-apa kemudian terduga pelaku memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan korban.
“Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban dengan memaksa korban berhubungan badan layaknya pasangan suami istri,”ungkapnya.
Para pelaku kini diamankan di Ruang sel tahanan Satreskrim Polresta Mamuju untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat kejadian tersebut, sampai saat ini korban masih dirawat dirumah sakit. (ZUL)