Denpasar Media Indonesia Times| Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas.,SH.,SIK.,M.Si. menjelaskan terkait dengan Bule Irlandia berinisial MRM (36) penabrak pengendara motor di Simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti Km 18, Kuta, Badung saat itu berkendara dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras.
“Pelaku dengan bersama dua temannya warga negara Indonesia sebelumnya minum di tiga tempat di kawasan Kuta,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Sabtu (29/7/2023) di Denpasar.
Setelah minum-minum, mereka bertiga hendak pulang ke tempatnya menginap dengan mengendarai Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi DK 1682 QJ, Kamis (26/7/2023) dini hari.
Ketika di TKP, berhenti mobil Yaris bernopol B 1526 TKW yang dikemudikan Hariyanto Christian (41) karena lampu menyala merah. Mobil tersebut lalu ditabrak dari belakang oleh MRM.
Usai menabrak, MRM yang panik mundur dengan cepat dan belok ke kiri. Dari arah berlawanan datang Ni Wayan Madiani (50) mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi DK 6462 QS.
Ia lalu ditabrak oleh pelaku. Kerasnya benturan mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka berat di kepala.
Bukannya menolong, MRM memilih kabur. Setelah berputar-putar, bule Irlandia itu membawa mobilnya masuk areal Pantai Bangsal, Sanur, Denpasar Selatan.
Karena kendaraan macet, ia kemudian memesan Grab untuk pulang ke hotel tempatnya menginap. Mobil tersebut ditemukan warga bernama Ida Bagus Kade Widiasa (54).
Saat itu kondisi kendaraan rusak di bamper depan, kaca terbuka, pintu tidak terkunci, AC hidup, minitor dalam mobil hidup, engine mati namun tidak ditemukan kunci kontak.
Oleh saksi, keberadaan mobil seharga ratusan juta itu kemudian dilaporkan ke petugas kepolisian, saat ini pelaku MRM sudah di tahan di rutan Polresta Denpasar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Terhadap pelaku dikenakan Pasal 310 ayat (4) yang berbunyi setiap orang yang karena kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan dipidana penjara 6 tahun, pasal 310 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang menyebabkan kerugian matetial, atau pasal 312 yang berbunyi (setiap orang mengemudikan kendaraan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraanya dan tidak memberikan pertolongan kepada korban dengan pidana penjara 3 th.