Sulbar-Media Indonesia Times | Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) marak terjadi di Desa Sanjango Kecamatan Karossa Kabupaten Mamuju Tengah dan Desa Benggaulu Kecamatan Dapurang Kabupaten Pasangkayu.
Aktivitas PETI ini membandel karna terkesan kebal hukum walaupun pernah di grebek oleh tim gabungan Polisi Kehutanan Sulawesi Barat.
Menindak lanjuti adanya berita media online dan berbagai laporan masyarakat terkait adanya aktifitas pertambangan ilegal komoditas emas di perbatasan Desa Sanjango Kecamatan Karossa dan Desa Benggaulu Kecamatan Dapurang yang dilakukan oleh kelompok masyarakat dari luar Daerah tersebut, Sehingga Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulbar Amir A. Dado bersama tim melakukan inpeksi mendadak (Sidak) di area lokasi pertambangan.
“Pelaksanaan Sidak ini, dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 28 Juli 2023 dan langsung berkordinasi dengan pemerintah Desa Sanjango, setelah itu langsung melakukan peninjauan di lokasi pertambangan tanpa izin dengan di dampingi dari pihak Kepolisian. Namun, di lokasi tersebut tidak di temukan adanya aktifitas penambangan, tapi di dapatkan banyak bukaan lubang galiang tambang yang diduga telah dikerjakan selama berbulan-bulan. Lubang galian tambang ini telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah yang mengakibatkan perubahan pola aliran sungai di lokasi tersebut, penurunan kualitas fisik air sungai menjadi berwarna kuning dan coklat, terjadinya pendangkalan sungai dikarenakan tanah, pasir, maupun batuan dari hasil kegiatan dibuang ke sungai, serta menimbulkan kerusakan badab sungai yang cukup parah,” ungkap Amir.
Merasa tidak puas hasil Sidak pertama, tim dari Dinas ESDM kembali melakukan Sidak ke lokasi PETI pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023, dengan bermodalkan informasi yang di peroleh bahwa masih ada lokasi di tempat lain yang menjadi tempat aktifitas PETI.
“Tim ESDM kembali melakukan Sidak, dengan melakukan penelusuran dengan menggali informasi dari masyarakat setempat. Dari informasi yang diperoleh, terdapat dua lokasi penambangan tanpa izin yang masih aktif beraktifitas bahkan dengan menggunakan alat berat excavator sebanyak enam unit. Masyarakat berharap agar aktifitas ilegal tersebut bisa segera dihentikan,” Sebut Kadis ESDM.
Kadis ESDM lebih menjelaskan, Setelah mendapatkan informasi lokasi, tim bergegas menuju kedua titik lokasi yang di maksud. Pada lokasi pertama tim menemukan adanya kegiatan penambangan yang sementara berlangsung, namun mengetahui kedatangan tim ESDM, para pelaku segera menghentikan kegiatannya dan berusaha meninggalkan lokasi serta menyembunyikan alat berat (excavator). Banyak ditemukan dilokasi alat pendukung penambangan yang berserakan seperti pipa, mesin sedot, jerigen, oli, sluicebox, dan alat mendulang. Di lapangan juga banyak di temukan bukaan galian lubang tambang yang tidak beraturan di badan sungai, perubahan pola aliran sungai, dan banyak pencemaran air sungai akibat limbah solar yang tergenang di aliran sungai dan di sertai penurunan kualitas fisik air menjadi berwarna kuning dan coklat, terjadinya pendangkalan sungai di karenakan tanah, pasir, maupun batuan dari hasil kegiatan dibuang ke sungai, serta menimbulkan kerusakan badan sungai yang cukup parah.
Di lokasi kedua di tempuh perjalanan selama kurang lebih emapt jam dari lokasi pertama menuju ke lokasi kedua dengan menggunakan kendaraan jonder yang di sewa. Sepanjang perjalanan ditemukan beberapa bukaan akses jalan baru selebar empat meter yang mengarah ke arah sungai yang di curigai merupakan akses jalan penambang tanpa izin. Di lokasi kedua ini, tim menemukan kegiatan penambang yang sementara berlangsung yang dilakukan oleh pekerja dengan jumlah kurang lebih 15 orang. Di lokasi tersebut juga di temukan alat berat yang sementara beroperasi sebanyak satu unit, dan yang satunya lagi dalam kondisi rusak. jelasnya
Tim ESDM kemudian mencari penanggungjawab lapangan dan pekerja yang berada dilokasi dengan tegas menyampaikan kegiatan penambangan yang dilakukan tersebut tidak berizin dan harus dihentikan karena melanggar hukum dan telah mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah.
Amir menambahkan, jika aktifitas PETI di Desa Sanjango Kecamatan Karossa tidak segera dihentikan, maka dampaknya terhadap lingkungan dan ekosistem akan semakin terasa dan bisa berbuntut bencana, pasalnya para pelaku PETI mengunakan sejumlah alat berat modern seperti excavator. (ZUL)