Mamuju – Media Indonesia Times l Peringatan keras disampaikan kepada seluruh pengelola pangkalan gas LPG bersubsidi 3 kg yang ada di Kecamatan Sampaga Kabupaten Mamuju.
Dimana bila diketahui terindikasi melakukan penyelewengan pendistribusian dan permainan harga dengan pengecer, maka izin usahanya terancam dicabut.
Penegasan tersebut disampaikan Muhammad Yusuf Camat Sampaga melalui via seluler ke media ini, Sabtu 15/6/24.
Dikatakan, secara umum gas LPG 3 kg bersubsidi yang diberikan kepada masyarakat, sudah memiliki harga dengan ambang batas kewajaran.
Dimana dalam satu tabung gas LPG ketika sudah disalurkan mulai dari pangkalan kepada pengecer berkisar Rp.18 ribu sampai Rp.20 ribu, tergantung jarak tempuhnya. Maka itulah tidak ada ketentuan pangkalan menjual di atas Rp.25 ribu pertabung.
“Kalau ada pangkalan yang memanfaatkan keuntungan besar, maka sungguh keterlaluan apa lagi menjelang lebaran,” tandas Camat Sampaga.
Ditegaskan, di dalam perda terkait regulasi pangkalan LPG sudah jelas mengatur, bahwa diberikannya ijin sebagai pangkalan LPG, harus bisa mengakomodir warga sekitarnya dalam mendapatkan tabung gas yang terjangkau sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditentukan.
Selain mengatur harga HET, regulasi perda juga sudah jelas, dimana pangkalan dilarang keras menjual gas LPG ke luar area yang sudah ditentukan.
“Selama ini sering dikeluhkan tabung gas melon 3 kg ini sering kosong di tingkat pangkalan. Bila ini terus terjadi kami akan melakukan penelusuran sampai ke akar-akarnya,” tegas Muhammad Yusuf. ZUL