Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Kuasa Ahli Waris CK Ibrahim Tetap Mengawal Sampai Pengadilan, Pembebasan Lahan SUTET PLN
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Umum > Kuasa Ahli Waris CK Ibrahim Tetap Mengawal Sampai Pengadilan, Pembebasan Lahan SUTET PLN
Umum

Kuasa Ahli Waris CK Ibrahim Tetap Mengawal Sampai Pengadilan, Pembebasan Lahan SUTET PLN

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
2 Min Read
Foto : Kuasa Ahli Waris CK Ibrahim, Lasmana Jaya Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Balikpapan Saat Mengikuti Pertemuan Antara Pemilik Lahan Dengan PLN, di Kantor Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (4/7/2024)

Balikpapan – Media Indonesia Times| Terkait pembebasan lahan warga di kilo meter 13 Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat, Provinsi Kaltim yang terkena pembebasan untuk SUTET, kuasa ahli waris CK Ibrahim tetap akan mengawal sampai ke Pengadilan Negeri Balikpapan.

Lasmana Jaya selaku Ahli Waris CK Ibrahim yang juga Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Kota Balikpapan kepada media ini, Kamis (4/7/2024) menegaskan. Hasil mediasi yang di laksanakan di kantor Kelurahan Kariangau antara pihak PLN dan warga pemilik lahan, tidak membuahkan musyawarah dan mufakat. Masing-masing warga tetap mengkleim dan bersikukuh merasa memiliki surat garap/SKT/Segel diperwatasan tersebut.

Akhirnya uang ganti rugi dititip atau konsiasi di Pengadilan Negeri Balikpapan. “Masing-masing warga bersikeras karena merasa mempunyai Surat Garap/SKT/Segel lahan diperwatasan rencana pembangunan SUTET. Akhirnya tidak dihasilkan damai dan uang ganti rugi dititipkan di Pengadilan Negeri Balikpapan, “ujar Lasmana Jaya.

Lesmana Jaya menambahkan. Sebenarnya upaya yang dilakukan oleh PLN mengadakan pertemuan dengan warga pemilik lahan sudah cukup bagus. Diharapkan dalam pertemuan tersebut menghasilkan musyawarah untuk mufakat. Sehingga pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan SUTET PLN tidak harus sampai pengadilan.

Dengan demikian maka proses ganti rugi kepada warga pemilik lahan menjadi tertunda dan melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Disisi lain lanjut Lasmana Jaya, Lembaga Aliansi Indonesia tetap mendukung program pemerintah masalah pembangunan IKN di kawasan Pulau Balang. Akan tetapi selaku kuasa ahli waris CK Ibrahim, para pemilik lahan dan kelompok tani tetap tidak mau berdamai, dan uang ganti rugi dititipkan atau konsinyasi di pengadilan. Tentunya hal ini akan memperlambat proses percepatan pembangunan IKN. Apa lagi pada saat HUT Proklamasi 2024 ini akan dilaksanakan upacara di IKN, dengan dihadiri Presiden Jokowi. (Edy)

Berita Lainnya :  Organisasi Pendukung Negara, Sebut, Presiden Prabowo adalah Sosok Penyelamat Alam Nusantara
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya KARUMKITAL Dr. MIDIYATO SURATANI HADIRI UPACARA PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH DIKMATA TNI AL ANGKATAN XLIV SATDIK I
Berita Baru Update Danseskoad dan Kapok Sahli Pangdam Brawijaya Tinjau Pelaksanaan KKL Wilhan di Lamongan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Umum

Pengajian “Nelesi Ati” Bangkitkan Spirit Ilahiah dan Tradisi Santunan Anak Yatim

22/06/2025
Umum

Kadisdik Banyuwangi Diduga Abaikan Aturan, Screening Urine PPDB Tak Dilaksanakan

22/06/2025
Umum

GATI: Mengingatkan Kita Akan Kreatifitas dan Keterlibatan Ayah Dalam Tumbuh Kembang Anak

22/06/2025
Umum

Ketika Ibunda KIP Menjadi Ibunda Bagi Putra Putranya dan Tetap Menjadi Ibunda Untuk Masyarakat Jawa Timur

22/06/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?