Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana HERU HIDAYAT Berupa 2 (Dua) Lahan Konsesi Pertambangan Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Umum > Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana HERU HIDAYAT Berupa 2 (Dua) Lahan Konsesi Pertambangan Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan
Umum

Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana HERU HIDAYAT Berupa 2 (Dua) Lahan Konsesi Pertambangan Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
3 Min Read

Jakarta – Media Indonesia Times| Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melaksanakan Sita Eksekusi Dan Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi milik Terpidana Heru Hidayat 8 Juli 2024.

Dan/Atau Pihak Terafiliasi berupa PT Tiga Samudra Perkasa dan PT Tiga Samudra Nikel yang berada di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan, dalam perkara PT ASABRI (persero) dengan kerugian senilai Rp.22,78 triliun.

Adapun aset yang dilakukan sita eksekusi adalah:

Konsesi pertambangan nikel seluas 3.000 Ha (tiga ribu hektar) di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan milik Terpidana Heru Hidayat dan/atau pihak terafiliasi berupa PT Tiga Samudra Perkasa, yang berdiri berdasarkan Surat Izin Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Mineral Logam/Nikel Nomor: 1/I.03/PTSP/2018 tanggal 23 Januari 2018 dan saat disita konsesi masih belum produksi.

Konsesi pertambangan nikel di Desa Nuha, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan milik Terpidana Heru Hidayat dan/atau pihak terafiliasi berupa PT Tiga Samudra Nikel, yang berdiri berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 2/I.18/PTSP/2018 tanggal 15 Januari 2018.
Selanjutnya, kedua objek sita eksekusi ini ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, dengan ketentuan tidak boleh merubah bentuk, mengalihkan/memperjual belikan dan apabila diperlukan untuk kepentingan lelang agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihak Kejaksaan Agung Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Saat ini kedua Aset tersebut telah dilakukan pemblokiran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak terjadi pengalihan izin tambang.

Berita Lainnya :  LRPPN BI Banyuwangi Layangkan Surat ke Dewan Pers, Raden: Jangan Lebay!

Selain kedua objek sita tersebut, Tim Jaksa Eksekutor juga melakukan penyitaan terhadap 687.000.000 (enam ratus delapan puluh tujuh juta) lembar saham milik PT Tiga Samudra Perkasa yang terafiliasi dengan Terpidana Heru Hidayat.

Saat ini saham tersebut telah dilakukan pemblokiran di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar tidak terjadi peralihan saham yang telah disita.

Sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (P-48A) Nomor: 1156/M.1.13/Fu.1/10/2023 tanggal 18 Oktober 2023 jo. Print – 222 /M.1.13/Fu.1/02/2024 tanggal 16 Februari 2024 yang melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst tanggal 18 Januari 2022 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 18 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3989K/Pid.Sus/2023 tanggal 5 September 2023 atas nama Terpidana Heru Hidayat.

Sumber : Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubdit Kehumasan
Red:98

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Hindari Pelanggaran HAM Personel Satbrimob Polda Kalbar Laksanakan Latihan PHH
Berita Baru Update Tim Penyidik Menyita 5 Bidang Tanah dan Bangunan di Jakarta Milik Tersangka HM Dalam Perkara Komoditas Timah

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Umum

Mutasi Jabatan Strategis Polri : Ka BIK, Komandan Korps Brimob dan Kapolda serta 60 Personel di Mutasi

26/09/2025
Umum

Cangkruakan Kamtibmas Polres Pelabuhan Tanjungperak Beri 200 Kunci Ganda Motor ke Warga

26/09/2025
Umum

Momen Haru: Penyidik Dittipid PPA & PPO Satukan AMK dengan Ayah Kandung dan Kembarannya

26/09/2025
Umum

Lewat Makan Bergizi, Korem 081/DSJ Dorong Pelaku Usaha Lokal

26/09/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?