Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Polres Ngawi Berhasil Mengamankan 3 orang Kakek Tersangka Cabuli Bocah SMP
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Polri > Polres Ngawi Berhasil Mengamankan 3 orang Kakek Tersangka Cabuli Bocah SMP
Polri

Polres Ngawi Berhasil Mengamankan 3 orang Kakek Tersangka Cabuli Bocah SMP

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
2 Min Read

NGAWI – Media Indonesia Times | Polres Ngawi Polda Jatim berhasil menangkap 2 (dua) DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Mereka adalah SA (69) dan TU (67) yang sempat kabur sejak dua bulan lalu, setelah melakukan perbuatan tindak pidana pencabulan terhadap gadis dibawah umur.

Polisi menangkap SA di Kecamatan Cipayung Kota Depok. Sementara, TU diamankan di rumah saudaranya di Semarang, Jawa Tengah.

Sebelumnya Polisi juga menangkap pelaku lainnya, yakni K alias B (59), warga Kecamatan Widodaren Ngawi, Jawa Timur.

Ketiganya diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul kepada seorang gadis pelajar SMP, hingga hamil 5 bulan bulan.

‘’Kami mengamankan ketiga pelaku pencabulan terhadap anak dan saat ini masih dilakukan pendalaman kembali oleh penyidik,” tutur Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, Sabtu (6/7/2024).

Ditegaskan oleh Kapolres Ngawi bahwa korban adalah pelajar dan bukan merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK) seperti yang banyak diberitakan.

“Perlu kami luruskan bahwa korban bukanlah ABK, sesuai keterangan yang diperkuat dari hasil Psikolog dari Dinas PPA Kab. Ngawi,” lanjut AKBP Argo.

Keluarga korban tidak terima atas perbuatan tersebut dan melapor ke Polisi, yang kondisinya anak korban kini tengah hamil lima bulan.

Selain mengamankan ketiga tersangka, dalam ungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur ini Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini ketiga pelaku disangkakan pada pasal 81 (2) atau pasal 82 (1) UURI No 17 tahun 2016 jo 65 KUHP.

Ancaman hukuman penjara maksimal 15 (lima belas) tahun dan ditambah 1/3 dari hukuman yang diputuskan, karena merupakan perbuatan berulang.

“Saat ini masih kami lakukan pengembangan,” tutup AKBP Argo. (Bagas)

Berita Lainnya :  Kakorsabhara Polri Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Polda Jatim
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Polres Nganjuk Siapkan Tim Patroli Gabungan Skala Besar Amankan 1 Suro
Berita Baru Update Respon Cepat Tindaklanjuti Laporan,Polisi Berhasil Ungkap Kasus Curanmor di Situbondo

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Polri

Tindak Kekerasan Jalanan – Polsek Wongsorejo Ringkus Pelaku Premanisme Dalam Ops Pekat Semeru II 2025

14/05/2025
Polri

Bhabinkamtibmas Polresta Banyuwangi Turun ke Lahan, Dukung Petani Jagung Wujudkan Swasembada Pangan

14/05/2025
Polri

Polisi Berhasil Ungkap Curanmor di Swalayan Probolinggo Tersangka Kakak-Beradik Diamankan

14/05/2025
Polri

Polres Magetan Tindak Tegas Premanisme, 3 Kasus Berhasil Diungkap dalam Operasi Pekat Semeru II 2025

14/05/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?