Banyuwangi – Media Indonesia Times| Berdasarkan Permendikbud RI No. 75 tahun 2016 tentang komite sekolah, khususnya pada Pasal 7 (1) Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan dan Pasal 8 (1) Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun.
Merujuk SK Kepala SMPN 1 Singojuruh Nomor: 421/021/429.245/200840/2022 tentang susunan komite SMP Negeri 1 Singojuruh periode 2020-2025 bahwa masa kepengurusan komite SMPN 1 Singojuruh berakhir tahun 2023, mulai menjadi komite sekolah tahun 2020 dan berakhir tahun 2023 (3) tahun)
Dengan berakhirnya masa kepengurusan tersebut, kami mengucapkan terima kasih atas dedikasi menjadi mitra sekolah.
Menanggapi hal tersebut, salah satu aktivis yang tergolong dalam Forum Singonjuruh Bersatu (FRB) Dendy Eka Wardana, S.H. (Sekjen FSB) mengkonfirmasi kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Singonjuruh Selasa 9/7/24.
Hj Lilik Subekti, M.pd. selaku kepala sekolah SMP 1 Singojuruh mengatakan bahwa sudah komunikasi dengan kepala sekolah yang lama Bapak Sukaryanto, S.pd, bahwa beliau tidah pernah menandatangani SK Komite yang masa periodenya dengan periode 2022 – 2025.
“Jika berdasarkan regulasi masa jabatan komite ada 3 tahun, artinya periode yang asli adalah 2020 – 2023, ini sudah saya laporkan kepada Pak Sekdin,” katanya.
Setelah terkonfirmasi kepsek SMPN 1 Singojuruh mengeluarkan SK terbaru yang memutuskan masa jabatan komite berakhir pada 2023 yang berdasarkan Permendikbud RI No.75 tahun 2016 tentang komite sekolah pada pasal 7 (1) Anggota komite sekolah ditetapkan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan pasal 8 (1) Masa jabatan keanggotaan komite sekolah paling pama 3 tahun.
Kepsek juga meberi ucapan terimakasih sebesar-besarnya kepada ketua komite dengan masa berakhirnya kepengurusan tersebut dan dedikasihnya menjadi mitra sekolah dan kebesaran hati menerima atas keputusan SK yang baru.
Selain itu, Dendy juga meminta kepada Hj Lilik selaku Kepsek untuk segera dan mendesak membentuk kepengurusan komite sekolah yang baru, untuk memperlancar proses belajar mengajar di periode yang baru ini.
“Untuk SK komite yang lama, kita FSB akan segera melakukan langkah-langkah yang obyektif dan bersinergi dengan aparat penegak hukum atas dasar dugaan pemalsuan SK komite yang sampai saat ini masih di akui oleh ketua komite,” pungkasnya. (Red)