Surabaya – Media Indonesia Times | Unit Jatanras Polrestabes Surabaya mengungkap kasus tindak pidana judi online lewat aplikasi Royal Dream, dan menangkap enam pelaku dalam keterangan press conference di Gedung Pesat Gatra, pada Senin (15/7/2024).
Penangkapan enam pelaku dengan inisial RA (25) warga Sidoarjo, ANH (37) warga Surabaya, AH (25) warga Sidoarjo, ASE (28) warga Sidoarjo, AW (42) warga Surabaya dan DAK (42) warga Sidoarjo.
Ungkap kasus tersebut dihadiri oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, S.H., S. I. K., M. I. K. Wakasatreskrim,
Kasihumas, dan PJU lainnya.
AKBP Hendro menyampaikan kronologis terungkapnya kasus perjudian online ini berawal pada tahun 2022, saat itu RA merekrut lima orang untuk bekerja sebagai operator komputer untuk menambang dan menjual chip Royal Dream melalui platform e-commerce.
“Modus operandi yang bersangkutan melibatkan penggunaan aplikasi JITBIT yang memungkinkan operasi otomatisasi ribuan akun setiap hari”, ujarnya.
Lanjut AKBP Hendro bahwa chip-chip yang ditambang disimpan dalam 20 Akun atau ID khusus sebelum dijual kepada pelanggan melalui e-commerce, dalam sehari mampu menambang sekitar 500 miliar chip Royal Dream, dengan satu miliar chip dijual seharga Rp 65.000 (enam puluh lima ribu).
“Total sebulan chip yang terjual bisa mencapai 15.000 miliar, menghasilkan omzet kurang lebih Rp.900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) lebih perbulan”, jelas AKBP Hendro.
Hendro menerangkan bahwa para karyawan belajar secara otodidakbdan telah menggeluti bisnis jual beli chip sejak 2022, sebelum mengetahui bahwa chip dapat ditambang untuk diperjualbelikan.
“Dari pengungkapan hasil tindak kejahatan judi online tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 27 unit CPU, 35 unit Monitor, 4 unit Wifi, 1 unit Laptop, 27 Keyboard, 1 unit Decoder CCTV, 2 unit Handphone dan 4 ATM.
Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan dakwaan melanggar pasal 303 KUHP dan atau pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Bagas)