Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Jatanras Polrestabes Surabaya Bongkar Kasus Judi Online di Waru Sidoarjo
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Hukum Dan Kriminal > Jatanras Polrestabes Surabaya Bongkar Kasus Judi Online di Waru Sidoarjo
Hukum Dan KriminalPolri

Jatanras Polrestabes Surabaya Bongkar Kasus Judi Online di Waru Sidoarjo

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
2 Min Read

Surabaya – Media Indonesia Times | Unit Jatanras Polrestabes Surabaya mengungkap kasus tindak pidana judi online lewat aplikasi Royal Dream, dan menangkap enam pelaku dalam keterangan press conference di Gedung Pesat Gatra, pada Senin (15/7/2024).

Penangkapan enam pelaku dengan inisial RA (25) warga Sidoarjo, ANH (37) warga Surabaya, AH (25) warga Sidoarjo, ASE (28) warga Sidoarjo, AW (42) warga Surabaya dan DAK (42) warga Sidoarjo.

Ungkap kasus tersebut dihadiri oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, S.H., S. I. K., M. I. K. Wakasatreskrim,
Kasihumas, dan PJU lainnya.

AKBP Hendro menyampaikan kronologis terungkapnya kasus perjudian online ini berawal pada tahun 2022, saat itu RA merekrut lima orang untuk bekerja sebagai operator komputer untuk menambang dan menjual chip Royal Dream melalui platform e-commerce.

“Modus operandi yang bersangkutan melibatkan penggunaan aplikasi JITBIT yang memungkinkan operasi otomatisasi ribuan akun setiap hari”, ujarnya.

Lanjut AKBP Hendro bahwa chip-chip yang ditambang disimpan dalam 20 Akun atau ID khusus sebelum dijual kepada pelanggan melalui e-commerce, dalam sehari mampu menambang sekitar 500 miliar chip Royal Dream, dengan satu miliar chip dijual seharga Rp 65.000 (enam puluh lima ribu).

“Total sebulan chip yang terjual bisa mencapai 15.000 miliar, menghasilkan omzet kurang lebih Rp.900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah) lebih perbulan”, jelas AKBP Hendro.

Hendro menerangkan bahwa para karyawan belajar secara otodidakbdan telah menggeluti bisnis jual beli chip sejak 2022, sebelum mengetahui bahwa chip dapat ditambang untuk diperjualbelikan.

“Dari pengungkapan hasil tindak kejahatan judi online tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 27 unit CPU, 35 unit Monitor, 4 unit Wifi, 1 unit Laptop, 27 Keyboard, 1 unit Decoder CCTV, 2 unit Handphone dan 4 ATM.

Berita Lainnya :  Kapolsek Pesanggaran Berikan Bantuan Al-Quran di Masjid Nurul Islam

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan dakwaan melanggar pasal 303 KUHP dan atau pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang Undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. (Bagas)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Selain Jago Perang, Babinsa Kodim 0825/Banyuwangi Juga Ahli Jadi Tenaga Pendidik Masyarakat Buta Huruf
Berita Baru Update Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seligi 2024

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Polri

Jelang Panen, Polresta Banyuwangi Tinjau Lahan Jagung perkuat ketahanan pangan

22/05/2025
Hukum Dan Kriminal

KRYD Pekat Semeru II 2025: Polsek Wongsorejo Ungkap Kasus Penganiayaan, Komitmen Polresta Banyuwangi Berantas Premanisme

22/05/2025
Polri

Polresta Banyuwangi Rutin Gelar Binrohtal, Bangun SDM Unggul dan Berkarakter

22/05/2025
Polri

Polda Jatim Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional 4 Tersangka Diamankan

22/05/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?