Surabaya – Media Indonesia Times | Seorang laki-laki yang pekerjaannya sebagai pengamen diamankan Polsek Wonocolo, Polrestabes Surabaya, atas kasus pembacokan menggunakan senjata tajam berupa celurit.
Tersangka Danang Catur Yulianto (24) warga Tambak Asri XXIV 49, Kecamatan Krembangan, dan Jl. Wonocolo Pabrik Kulit Gg Tamat Utomo 22, Surabaya ini ditangkap berdasarkan laporan dari anak korban pemilik salon yakni Girindra Negara Wardhani (30).
Kapolsek Wonocolo Surabaya, Kompol M.Sholeh menjelaskan kronologi kejadian, pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, terjadi insiden penganiayaan pada Mujayani (54) pemilik Salon “YEANY” di Jalan Frontage A Yani 67 Surabaya.
“Tersangka Danang Catur Yulianto (DCY), marah-marah saat diminta untuk membayar atas jasa semir rambut sebesar Rp 250.000, sehari sebelumnya,” jelas Kompol M.Sholeh.
Kompol M. Sholeh mengungkapkan bahwa tersangka sempat datang ke salon untuk menanyakan harga jasa semir rambut, yang menurut korban sebesar Rp 150.000.
“Merasa tidak puas dengan kenaikan harga, tersangka langsung melakukan penganiayaan terhadap Mujayani (54).pemilik salon, dengan cara membacok menggunakan clurit,” ungkap M.Sholeh.
Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala sebelah kanan dan lengan tangan kanan akibat sabetan clurit.
Pihak kepolisian selain mengamankan tersangka juga menyita barang bukti, yakni satu bilah clurit dari besi, satu pasang sandal warna hitam, satu buah jaket jeans warna hitam, satu buah celana jeans warna biru dongker dan satu unit sepeda motor Suzuki Shogun dengan nopol L-3441-OK.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun, serta Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun. (Bagas)