Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Perkara Cemara Rindang Dalam Pengawasan Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Balikpapan
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Umum > Perkara Cemara Rindang Dalam Pengawasan Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Balikpapan
Umum

Perkara Cemara Rindang Dalam Pengawasan Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Balikpapan

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
3 Min Read
Dokumentasi : Tim DPC Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Kota Balikpapan Saat Memasang Spanduk Di Kawasan Pertokoan Cemara Rindang Balikpapan, Kamis (18/7/2024)

Balikpapan – Media Indonesia Times| Akhirnya Ahli Waris Achmad Suriansyah/Siti Syahrah Binti Almarhum Dari Abdurachman Bin H. Achmad Bin H. Abdul Karim, memasang spanduk dikawasan Pertokoan dan Perkantoran Cemara Rindang, melalui DPC Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Kota Balikpapan selaku Pendampingan Hukum dalam kasus ini, Kamis (17/7/2024).

Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Kota Balikpapan Lasmana Jaya kepada media ini menjelaskan. Sudah jelas Ahli Waris atas nama Achmad Suriansyah/Siti Syahrah Binti Almarhum Datu Abdurachman Bin H. Achmad Bin Abdul Karim, adalah pemegang yang sah Putusan Perkara PK.MA.RI No.56 PK/PDT/1995 Tanggal 26 Juni 1998 (Inkracht Van Gewijsde). Dengan luas 180.000 M2/28 Hektar, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota (Dulu Balikpapan Selatan), Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.

Lembaga Aliansi Indonesia sudah melakukan kordinasi kepada pihak-pihak terkait, akan tetapi pihak-pihak tersebut tidak ada memberikan tanggapan selanjutnya. Akhirnya pihak Lembaga Aliansi mengambil sikap dan membuat laporan ke Polresta Balikpapan.

Dokumentasi : Bukti Laporan DPC Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Kota Balikpapan Ke Kapolresta Balikpapan

Masih menurut Lasmana Jaya, Laporan kepada Kapolresta Balikpapan tanggal 15 Juli 2024, No. 001/LP/BPAN LAI DPC BPP/VII/2024, Perihal : Pengaduan dan Perlindungan Hukum Atas Dugaan Penyerobotan/Perampasan Hak Atas Tanah milik Ahli Waris (Alm) Dari Abdurachman Bin H. Achmad Bin H. Abdul Karim (Achmad Suriansyah/Siti Syahrah Binti Datu Abdurachman).

Dengan terlapor Pemkot Balikpapan dan Pertokoan Cemara Rindang Balikpapan. Berdasarkan pertama Putusan PN Balikpapan No. 70/Pdt.G/1998/PN BPP, Tanggal 14 Mei 1990 (Perkara Dikalahkan).

Kedua, Putusan PT SMD No. 19 Perdt/1991/PT.KTSMD, Tanggal 14 April 2991 (Perkara Dimenangkan).

Ketiga, Putusan Kasasi MA No. 3060 K/Pdt/1991, Tanggal 30 November 2993 (Perkara Dikalahkan).

Berita Lainnya :  Fatayat NU Kecamatan Sukodono Kukuhkan Kepengurusan Ranting 500 Peserta Hadir

Keempat, Putusan PK.MA.RI No. 56 PK/Pdt/1995, Tanggal 26 Juni 1998 (Menang dan Berkekuatan Hukum Tetap/Inkracht Van Gewiksde), mengabulkan gugatan sebagian tanah perwatasan tanah dari -/+ 180.000 M2/18 Ha (Seratus Delapan Puluh Ribu Meter Persegi/Delapan Belas Hektar), yaitu seluas -/+ 25.560 M2 (Dua Puluh Lima Ribu Lima Ratus Enam Puluh Meter Persegi), yang dikenal dengan nama Cemara Rindang bagian laut.

Berdasarkan dengan beberapa Putusan Hukum tetap tersebut, dimohon pihak-pihak terlapor dapat mematuhinya secara hukum kepada pihak ahli waris. Paling tidak ada solusi sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. “Semoga dengan adanya putusan hukum tetap akan ada solusi bagi pihak-pihak terkait, “ungkap Lasmana Jaya.

Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Drs. Zulkipli, M.Si saat di konfirmasi melalui WhatsApp dengan singkat mengatakan tidak tau. (Edy)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Lomba Bola Voly Kapolresta Cup Polresta Banyuwangi telah Usai, ini Nama-nama Juaranya
Berita Baru Update Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi di Batu Bara Nyanyi, 2 Pemasok Kena Ciduk

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Umum

Kakorpolairud Hadiri Forum Koordinasi Pemangku Kepentingan Sektor Kelautan dan Perikanan di KKP

14/05/2025
Umum

Diduga Langgar Aturan Karantina, PIJAR Desak DPRD Banyuwangi Gelar Hearing

14/05/2025
Umum

TPA Cipayung Depok Overload : PC IMM Kota Depok Tegaskan Maksimalkan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

14/05/2025
Umum

Ladies Golf Tournament: Kombinasi Sempurna Antara Kompetisi dan Kecantikan

14/05/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?