Balikpapan – Media Indonesia Times| Akhirnya Ahli Waris Achmad Suriansyah/Siti Syahrah Binti Almarhum Dari Abdurachman Bin H. Achmad Bin H. Abdul Karim, memasang spanduk dikawasan Pertokoan dan Perkantoran Cemara Rindang, melalui DPC Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Kota Balikpapan selaku Pendampingan Hukum dalam kasus ini, Kamis (17/7/2024).
Ketua DPC Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara Kota Balikpapan Lasmana Jaya kepada media ini menjelaskan. Sudah jelas Ahli Waris atas nama Achmad Suriansyah/Siti Syahrah Binti Almarhum Datu Abdurachman Bin H. Achmad Bin Abdul Karim, adalah pemegang yang sah Putusan Perkara PK.MA.RI No.56 PK/PDT/1995 Tanggal 26 Juni 1998 (Inkracht Van Gewijsde). Dengan luas 180.000 M2/28 Hektar, yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota (Dulu Balikpapan Selatan), Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Lembaga Aliansi Indonesia sudah melakukan kordinasi kepada pihak-pihak terkait, akan tetapi pihak-pihak tersebut tidak ada memberikan tanggapan selanjutnya. Akhirnya pihak Lembaga Aliansi mengambil sikap dan membuat laporan ke Polresta Balikpapan.

Masih menurut Lasmana Jaya, Laporan kepada Kapolresta Balikpapan tanggal 15 Juli 2024, No. 001/LP/BPAN LAI DPC BPP/VII/2024, Perihal : Pengaduan dan Perlindungan Hukum Atas Dugaan Penyerobotan/Perampasan Hak Atas Tanah milik Ahli Waris (Alm) Dari Abdurachman Bin H. Achmad Bin H. Abdul Karim (Achmad Suriansyah/Siti Syahrah Binti Datu Abdurachman).
Dengan terlapor Pemkot Balikpapan dan Pertokoan Cemara Rindang Balikpapan. Berdasarkan pertama Putusan PN Balikpapan No. 70/Pdt.G/1998/PN BPP, Tanggal 14 Mei 1990 (Perkara Dikalahkan).
Kedua, Putusan PT SMD No. 19 Perdt/1991/PT.KTSMD, Tanggal 14 April 2991 (Perkara Dimenangkan).
Ketiga, Putusan Kasasi MA No. 3060 K/Pdt/1991, Tanggal 30 November 2993 (Perkara Dikalahkan).
Keempat, Putusan PK.MA.RI No. 56 PK/Pdt/1995, Tanggal 26 Juni 1998 (Menang dan Berkekuatan Hukum Tetap/Inkracht Van Gewiksde), mengabulkan gugatan sebagian tanah perwatasan tanah dari -/+ 180.000 M2/18 Ha (Seratus Delapan Puluh Ribu Meter Persegi/Delapan Belas Hektar), yaitu seluas -/+ 25.560 M2 (Dua Puluh Lima Ribu Lima Ratus Enam Puluh Meter Persegi), yang dikenal dengan nama Cemara Rindang bagian laut.
Berdasarkan dengan beberapa Putusan Hukum tetap tersebut, dimohon pihak-pihak terlapor dapat mematuhinya secara hukum kepada pihak ahli waris. Paling tidak ada solusi sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan. “Semoga dengan adanya putusan hukum tetap akan ada solusi bagi pihak-pihak terkait, “ungkap Lasmana Jaya.
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Drs. Zulkipli, M.Si saat di konfirmasi melalui WhatsApp dengan singkat mengatakan tidak tau. (Edy)