Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Polda Sulteng kembali Ungkap Pengiriman Narkoba melalui Jasa Ekspedisi
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Polri > Polda Sulteng kembali Ungkap Pengiriman Narkoba melalui Jasa Ekspedisi
Polri

Polda Sulteng kembali Ungkap Pengiriman Narkoba melalui Jasa Ekspedisi

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
2 Min Read

PALU – Media Indonesia Times| Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali mengungkap peredaran gelap narkoba melalui jasa ekspedisi.

Kabidhumas Polda Sulteng melalui Kasubbid Penmas AKBP Sugeng Lestari, membenarkan adanya pengungkapan narkoba yang dikirim melalui jasa ekspedisi.

“Iya benar memang ada pengungkapan narkoba yang dikirim melalui jasa ekspedisi,” kata Kasubbid Penmas menjawab konfirmasi media di Palu melalui pesan whatsapp, Kamis (18/7/2024)

Pengungkapan dilakukan pada hari Sabtu (30/6/2024) lalu, di Jalan Pulau Halmahera Palu Timur Kota, Palu, setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi masyarakat, jelas AKBP Sugeng Lestari.

Dimana saat itu sebut Sugeng, tersangka inisial K (39) akan menjemput barang di salah satu perusahaan ekspedisi. Setelah diambil pelaku langsung ditangkap dan digledah terhadap barang yang ada dalam Dos Aqua.

“Saat Dos dibuka dan diperiksa ditemukan 1 (satu) paket besar diduga narkotika jenis sabu yang dicampur dengan makanan ringan,” ungkap Kasubbid Penmas.

Kepolisian tidak berhenti sampai disitu, hasil pemeriksaan kata Sugeng, tersangka K mengaku disuruh oleh H yang beralamat di Jalan Thamrin Palu. Tim langsung bergerak menangkap H untuk dibawa ke Polda Sulteng.

Kasubbid Penmas juga menyebut, narkotika jenis sabu dalam kemasan bertuliskan Guanyinwang memiliki berat kurang lebih 1 kilogram, merupakan paket yang dikirim dari Kabupaten Langkat Sumatera Utara.

Kedua tersangka saat ini masih ditahan di Polda Sulteng, diduga melanggar pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun paling lama 20 tahun, pungkasnya.(Red)

Berita Lainnya :  Ekspor Jagung Perdana Tandai Keberhasilan Sinergi Strategis Gugus Tugas Ketahanan Pangan POLRI
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Melihat Gotong Royong Desa di Banyuwangi Berdayakan para Mantan Pekerja Migran
Berita Baru Update Polri Gelar Kejuaraan Badminton Kapolri Cup 2024, Upaya Asah Bibit Muda

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Polri

Pelayanan Kesehatan hingga Hiburan Rakyat: HUT Bhayangkara Warnai CFD dengan Sentuhan Kepedulian

22/06/2025
Polri

Polri Untuk Masyarakat : Polres Pamekasan Gelar Bakti Religi dan Bansos di Hari Bhayangkara Ke-79

22/06/2025
Polri

Kapolda Jatim Lepas Ribuan Peserta EJRF Momentum Silaturahmi Polri dan Masyarakat di Hari Bhayangkara ke – 79

22/06/2025
Polri

Ratusan Warga Manfaatkan Layanan Kesehatan Gratis Polda Jatim di CFD Hari Bhayangkara ke -79

22/06/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?