Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Polresta Sidoarjo Amankan Sembilan Tersangka Pengedar Sabu
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Hukum Dan Kriminal > Polresta Sidoarjo Amankan Sembilan Tersangka Pengedar Sabu
Hukum Dan KriminalPolri

Polresta Sidoarjo Amankan Sembilan Tersangka Pengedar Sabu

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
2 Min Read

SIDOARJO – Media Indinesia Times | Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil meringkus Sembilan tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Sebagian besar dari mereka adalah residivis dalam kasus peredaran narkotika.

Sembilan pelaku yang diamankan, antara lain AM, CA, AY, S, R, HS, Z, EPP dan AA.

Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, mengatakan para tersangka diamankan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo di Pagerwojo, Buduran, Sawotratap, Gedangan, Perum Pondok Mutiara, Sidoarjo Kota dan Desa Kedungsolo, Porong serta di wilayah Pasuruan.

“Saat digeledah, anggota kami berhasil mendapatkan barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika,” ujar Kombes. Pol. Christian,Rabu (17/7).

Narkotika tersebut jenis sabu seberat 276 gram, 187 pil jenis ineks dan ganja seberat 60 gram dari empat kasus yang berbeda pada Sembilan tersangka.

Dalam mengedarkan narkotika, diketahui para tersangka menggunakan sistem ranjau setelah mendapatkan perintah atau pesanan terkait lokasinya.

“Kebanyakan di wilayah Sidoarjo,”jelas Kombes Pol. Christian.

Sebagai kurir para pelaku mendapatkan keuntungan uang dan pemakaian sabu.

Menurut Kombes Pol. Christian, Satu orang sudah tiga sampai empat kali melakukan pengambilan dengan sistem ranjau.

“Penangkapan tersangka kami peroleh dari hasil pengembangan dan pengakuan tersangka yang sudah kami tangkap sebelumnya,” lanjut Kombes. Pol. Christian Tobing.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) tentang peredaran Narkoba.

“Hukumanya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kombes. Pol. Christian. (Bagas)

Berita Lainnya :  Kapolri Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Kapolda Jabar dan Kapusjarah Polri
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Polres Pamekasan Siapkan Personel Gabungan Untuk Pengamanan Pengesahan Warga Baru PSHT
Berita Baru Update Genjot Pelayanan Kesehatan Bagi WBP, Kalapas Kunjungi Dinkes Bahas Izin Klinik dan Bantuan Tenaga Kesehatan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Polri

Patroli Polres Blitar Melalui Program Kopling Wujudkan Kedekatan Polisi dan Masyarakat untuk Harkamtibmas

20/09/2025
Polri

Polres Probolinggo Kota Amankan 10 Tersangka Jaringan Narkoba Dalam Operasi Tumpas Semeru 2025

20/09/2025
Polri

Polres Pacitan Perpanjang Jam Pelayanan SKCK Petugas Lembur Hingga Pukul 01.00 Dini Hari

20/09/2025
Polri

Polres Pelabuhan Tanjungperak Berhasil Tekan Angka Lakalantas Hingga 44,6 persen

20/09/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?