Mamuju – Media Indonesia Times | Melalui sosialisasi pendaftaran dan pendataan kapal perikanan yang menjadi kewenangan daerah, di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi Barat sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum kepada nelayan.
Kegiatan Sosialosasi ini diikuti Kepala Satwas Mamuju KKP, Syahbandar Perikanan, Penyuluh Perikanan, Kepala Pelabuhan Perikanan Palipi, Banggae dan Kasiwa, LSM Amuk Bahari dan Maritim Muda Sulbar, KNTI, Tokoh Nelayan dan Pelaku Usaha Perikanan.
Dengan melalui sosialisai ini, para nelayan dan pelaku usaha perikanan diberikan pemahaman tentang pentingnya pendaftaran dan penandaan kapal perikanan, serta regulasi terbaru.
“Sosialisasi tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk memberikan perlindungan dan kepastian kepada nelayan, dalam melaksanakan aktifitas penangkapan ikan di laut,” kata Sekjen ISPIKANI Wawan Jurwanto, Jumat 19/7/24.
Sementara, Kepala Pelabuhan Perikanan Samudra Kendari, mewakili Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Kepala Kantir Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Mamuju, mewakili Kementerian Perhubungan, hadir jadi narasumber di acara ini.
Terlihat, para peserta sangat antusias dengan materi yang disampaikan dan memberikan banyak pertanyaan terkait durasi pengurusan dokumen dan kendala yang dihadapi di lapangan, terutama terkait dengan pengurusan izin kapal secara online yang sulit diakses oleh sebagian besar nelayan.
Kegiatan ini didasarkan oleh regulasi Permen KP Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan dan Permen KP Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur.
Perlu di ketahui, perizinan usaha perikanan tangkap pada hakekatnya di gunakan sebagai instrument pengendali yang dilakukan untuk mengendalikan intensitas penangkapan pada suatu perairan agar kelestarian sumber daya ikan dapat terjaga dan usaha penangkapan dapat berkelanjutan. ZUL