Mamasa – Media Indonesia Times l Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa Unit Kamsel laksanakan giat penyuluhan dan sosialisasi ke masyarakat pengguna jalan di Kecamatan Mamasa Kabupaten Mamasa, tentang Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas Dan Angkutan Jalan, Sabtu 20 Juli 2024.
Selama kegiatan ini berlangsung personel Satuan Lalu Lintas Polres Mamasa memberikan himbauan kepada masyarakat pengguna jalan yang didapatinya akan pentingnya tetap selalu mentaati aturan lalu lintas yang berlaku guna menghindari terjadinya kecelakaan dan juga dapat mengurangi tingkat pelanggaran di Kabupaten Mamasa.
Satlantas Polres Mamasa juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong serta tidak memarkirkan kendaraannya secara sembarangan, yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat dan kelancaran berlalu lintas.
Kasat Lantas Polres Mamasa IPTU Jamaluddin mengatakan.
“Untuk meminimalisir banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Kabupaten Mamasa, kami turunkan personel kami dari unit Kamsel Satlantas, guna memberikan pemahaman dan himbauan yang lebih kepada masyarakat akan pentingnya mentaati peraturan berlalu lintas.” terang Kasat Lantas.
ZUL