Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Kuli Bangunan Jalan Dupak Masigit, Dibekuk Polisi Karena Mengedarkan Sabu
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Hukum Dan Kriminal > Kuli Bangunan Jalan Dupak Masigit, Dibekuk Polisi Karena Mengedarkan Sabu
Hukum Dan Kriminal

Kuli Bangunan Jalan Dupak Masigit, Dibekuk Polisi Karena Mengedarkan Sabu

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
2 Min Read

Surabaya – Media Indonesia Times | Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu seberat 6,383 gram.

Pada hari Selasa, 16 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka P Bin M (42) di pinggir jalan depan King Laundry, Jl. Sidotopo Wetan Indah II, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.

Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah menjelaskan Tersangka adalah seorang kuli bangunan yang ditangkap bersama barang bukti berupa 4 kantong plastik berisi kristal putih jenis sabu dengan berat netto keseluruhan ± 6,383 gram.

“Selain barang bukti tersebut, Petugas juga mengamankan satu bundel klip plastik, sebuah dompet besar berwarna merah, sebuah timbangan elektrik, sebuah ponsel merek Xiaomi berwarna biru, dan satu unit motor merek MIO J dengan nomor polisi L 6113 AAH.” ujar Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya. Selasa (23/7/24).

Pada saat penangkapan, Petugas langsung menuju ke rumah Tersangka dan melakukan penggeledahan di Jalan Dupak Masigit Gang VI, Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Surabaya.

Suriah mengatakan saat penggeledahan di rumah Tersangka ditemukan tambahan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan ± 0,376 gram.

Menurut hasil interogasi, tersangka mendapatkan sabu tersebut dari saudara S (DPO) pada hari Minggu, 14 Juni 2024, sekitar pukul 10.00 WIB dengan cara diranjau di pinggir Jalan daerah Tambak Wedi dekat Suramadu, Surabaya.

Tersangka mengaku Sabu tersebut, dibeli seberat kurang lebih 7 gram dengan harga Rp 1.000.000 per gram, total sebesar Rp 7.000.000, di mana baru dibayar sebesar Rp 2.500.000 melalui transfer rekening BCA, dengan sisanya akan dibayarkan setelah barang habis terjual.

Adapun tujuan Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk dijual kembali dengan kisaran harga Rp 150.000 hingga Rp 200.000 per poket, dengan keuntungan berupa konsumsi sabu gratis dan keuntungan uang sekitar Rp 400.000 per gram.

Berita Lainnya :  Penjual Gorengan Dibekuk Polisi Atas Pencurian iPhone di Depan SDN Surabaya

Kini Tersangka berada di Sel tahanan Polrestabes Surabaya dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Bagas)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Penuh Semangat, SMKN Kalibaru Gelar MPLS dengan Pelatihan PBB oleh Anggota Koramil 0825/05 Kalibaru
Berita Baru Update Dandim 0825/Banyuwangi Hadiri Finish Tour De Ijen Tahun 2024

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Hukum Dan Kriminal

LSM MAUNG Kalbar: Bravo Kejati Kalbar Usut Tuntas Korupsi Proyek Bandara Ketapang

19/06/2025
Hukum Dan KriminalPolri

Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial

14/06/2025
Hukum Dan Kriminal

Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya

13/06/2025
Hukum Dan Kriminal

Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Malang, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

10/06/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?