Banyuwangi -Media Indonesia Times | Kementrian Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi digital di lingkungan Kementrian ATR/BPN demi mewujudkan visinya yaitu “terwujudnya penataan ruang dan pengelolaaan pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia dalam melayani masyarakat untuk mendukung tercapainya Indonesia maju, berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong”.
Diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik menandakan bahwa pelaksanaan transformasi digital di lingkungan Kementrian ATR/BPN.
Intruksi transformasi digital tersebut pun dilanjutkan dan dilaksanakan oleh Kepala Kantor ATR/BPN Kabuapaten Banyuwangi, Machfoed Effendi, A.Ptnh dengan melakukan sosialisasi sertifikat elektronik (sertifikat el) dan dialog langsung dengan para pemohon di Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyuwangi pada hari ,Selasa (23/07).
Besoknya, Rabu (24/07) Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyuwangi menyerahkan sertipikat el pertama yang diproses melalui permohonan rutin setelah ditetapkannya Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi sebagai Kantor dengan Layanan Pertanahan Elektronik.
Sertipikat el ini diserahkan di Loket Penyerahan kepada Sugianto yang memiliki tanah di Desa Tamansari Kecamatan Licin yang telah mengurus permohonan Penghapusan Hak Tanggungan atau Roya.
“Terima kasih kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyuwangi yang telah melayani publik dengan baik. Alhamdulillah pelayanan di Kantor ATR/BPN Kabupaten Banyuwangi sangat cepat dan mudah. Saya sangat senang menerima sertifikat elektronik ini”, ujar Sugianto.(Red)