Banyuwangi –Media Indonesia Times| Sengketa lahan antara Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dan ahli waris Buwang Manan memicu kebutuhan akan klarifikasi untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat.
Kuasa hukum ahli waris, Saleh, menyampaikan keprihatinannya terkait potensi intervensi dalam perkara ini dan menekankan pentingnya pemahaman yang akurat mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor: 768/K/Pdt/2024.
Putusan MA tertanggal 21 Maret 2024 menolak permohonan kasasi dari ahli waris dan memperbaiki amar putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 270/PDT/2023/PT.SBY, yang sebelumnya membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 198/Pdt.G/2022.
“Kami, segenap ahli waris Buwang Manan, Dedy Marduyanto, Denok Sri Wahyuningtyas, Rudy Suwandaru, Deasy Retnowulan Fitriani, dan Siti Aminah merasa perlu meluruskan perkara ini. Agar berita yang tersebar di masyarakat tidak simpang siur dan menyesatkan,” kata Saleh, Sabtu 27 Juli 2024.
Dedy Marduyanto, Denok Sri. Wahyuningtyas, Rudy suwandaru, Deasy Retnowulan Fitriani, dan Siti Aminah yang di layangkan untuk Bupati Banyuwangi cq(ditujukan) Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi, dan kawan kawan sebagai para tergugat/para pembanding/ para termohon kasasi. Dan Untuk selanjutnya bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah selaku hak kepemilikan aset tersebut untuk dipergunakan dalam kegiatan pemerintah.
Saleh menekankan pentingnya klarifikasi ini untuk mencegah opini yang hanya menguntungkan pihak tertentu.
“Kami ingin masyarakat memahami putusan MA secara utuh agar tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya kepada Media Indonesia Times com.
Berita dimaksud bersumber dari putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 768/K/Pdt/2024 tanggal 21 Maret 2024, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Kasasi 2.DENOK SRI WAHYUNINGTYAS,
3.RUDY SWANDARU,
4.DEASY
MENGADILI:
dari pemohon kasasi:
1. DEDY MARDUYANTO,
RETNOWULAN FITRIANI, 5. SITI AMINAH tersebut.
2. Memperbaiki amar putusan judex factie/Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 270/PDT/2023/PT.SBY, tanggal 15 Mei 2023 yang membatalkan putusan Judex Factie/Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 198/Pdt.G/2022/.
Menolak seluruh gugatan dan menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara sebesar Rp 500.000.000.
Para ahli waris berharap klarifikasi ini membantu masyarakat memahami konteks dan implikasi putusan dengan jelas. (Tim)