Sidoarjo – Media Indonesia Times| Kegiatan sosialisasi kemudahan berusaha dan pelayanan perizinan untuk UMKM di wilayah Kecamatan Sukodono dimulai dari tanggal 23, 24, 29 dan 30 Juli 2024 yang dilaksanakan oleh Dinas Perizinan dan Penanaman Modal (DPPM) Kabupaten Sidoarjo.
Pada kegiatan ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo ikut berperan aktif dengan mengirimkan narasumber Novan, yang menyampaikan bahwa pelaku usaha yang pertama kali harus dilakukan yakni harus mempunyai NIB (Nomor Induk Berusaha), penerbitan NIB bisa dilakukan melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Sistem ini membantu pelaku usaha sehingga bisa secara mandiri mengurus pelayanan perizinan, kalau ada kesulitan petugas pelayanan Kecamatan akan membantu.
Novan juga menuturkan bahwa Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya memberikan penyuluhan dan sosialisasi terkait dengan pentingnya izin dari pelaku usaha yang sesuai dengan kebijakan pemerintah.
“Kami berharap, melalui sosialisasi yang diselenggarakan mulai tanggal 23 – 30 Juli 2024 di Kecamatan Sukodono ini dapat meningkatkan kesadaran dan mengubah mindset para pelaku usaha untuk mengantongi izin usaha dengan tersedianya kemudahan perizinan melalui layanan OSS RBA. Selain itu Novan juga menjelaskan pentingnya NIB bagi para pelaku usaha guna mendapatkan kemudahan lainnya yang dibutuhkan oleh para pelaku usaha seperti pengurusan NPWP dan akses perbankan”, ujarnya
Sementara Sulfi Nurul Marliyah Bidang Perekonomian Kecamatan Sukodono mengatakan, bahwa sosialisasi ini adalah tugas dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menaikkan kelas dari UMKM Kecamatan Sukodono terutama dan Sidoarjo pada umumnya. Kenapa demikian, karena masyarakat ini belum mengetahui pentingnya untuk mengurus izin, karena merasa belum mendapatkan manfaat dari memiliki izin.
“Nah di sinilah peran kita sebagai Pemerintah mensosialisasikan perihal tersebut, bahwa banyak sekali manfaat yang di dapatkan masyarakat apabila memiliki perizinan usaha yang lengkap, salah satu contohnya memiliki PIRT, NIP, dan Sertifikasi Halal”, tuturnya.
Lanjut Lia nama panggilan akrab Sulfi Nurul Marliyah, bahwa perizinan-perizinan yang dimiliki ini apabila UMKM sudah punya mereka bisa menaikkan kelasnya, dari yang taraf UMKM mereka bisa bekerjasama dengan pihak-pihak external, misalnya ritel atau dari deskranasda atau dari pusat oleh-oleh di Kabupaten Sidoarjo dan mengenalkan produknya inilah produk kita.
“Bisakah kita menyetok ke Ritel-ritel itu, saya yakin dari pengusaha-pengusaha ritel pastinya mau menerima asalkan izinnya lengkap dan jelas, nah itulah tujuan di selenggarakannya sosialisasi kemudahan izin berusaha”, jelasnya. (Bagas)