Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Polda Sultra Segera Tetapkan Tersangka Penambang Emas Ilegal di Bombana
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Polri > Polda Sultra Segera Tetapkan Tersangka Penambang Emas Ilegal di Bombana
Polri

Polda Sultra Segera Tetapkan Tersangka Penambang Emas Ilegal di Bombana

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
2 Min Read

KENDARI -Media Indonesia Times| Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Terentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menangani kasus dugaan penambangan emas ilegal di WIUP PT Panca Logam Makmur (PLM), di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu, Kabupaten Bombana.

Kasus dugaan penambangan emas ilegal tersebut, kini telah memasuki tahap penyidikan, menyusul pasca dilakukan penyitaan sejumlah alat berat oleh Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra bersama Polres Bombana beberapa waktu lalu.

“Berkas perkara pertambangan emas Ilegal di Desa Wumbubangka, Bombana sudah masuk tahap penydikan,” ujar Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis saat dikonfirmasi awak media ini, Kamis (1/8/2024).

Menurut Mantan Kasat Reskrim Polres Baubau ini mengatakan, dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi, guna memberikan keterangan perihal aktivitas penambangan emas ilegal di Bombana.

Seiring proses penyidikan berjalan, kata dia, dalam waktu dekat ini, penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra bakal menetapkan tersangka, dan tidak menutup kemungkinan, dari beberapa saksi yang diperiksa, turut dijadikan tersangka.

“Saat ini penydik telah memeriksa puluhan saksi, kemudian dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka,” jelasnya.

Sementara tambah Ronald Arron Maramis, barang bukti (BB) berupa empat alat jenis excavator, dan satu alat mesin diesel sudah diserahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Kendari.

“Barang bukti dari pertambangan emas ilegal tersebut telah diserahkan di Kantor Runpbasan kendari,” pungkasnya.(Tim)

Berita Lainnya :  Respon Curhatan Warga, Polres Ngawi Tandai Jalan Berlubang Untuk Keselamatan Lalulintas
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Densus 88 Dibantu Polda Jatim Lakukan Olah TKP di Rumah Terduga Teroris
Berita Baru Update Tangani 24 Kasus : Polres Lhokseumawe Pastikan Keadilan Terhadap Korban Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Polri

Polri Selidiki Grup Incest di Media Sosial, Ribuan Anggota dan Unggahan Pornografi Anak Ditemukan

20/05/2025
Polri

Kapolresta Banyuwangi Sambut Tim Ditpamobvit Polda Jatim: Cek Alat Deteksi, Jaga Wisata Tetap Aman!

20/05/2025
Polri

Polisi Berhasil Mediasi Sengketa Lahan Warga di Pagak Kabupaten Malang

20/05/2025
Polri

Polres Jember Amankan Belasan Motor Tidak Sesuai Spektek Terlibat Balap Liar

20/05/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?