Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Sopir Grab Karena Edarkan Sabu dan Ekstasi
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Hukum Dan Kriminal > Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Sopir Grab Karena Edarkan Sabu dan Ekstasi
Hukum Dan Kriminal

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Tangkap Sopir Grab Karena Edarkan Sabu dan Ekstasi

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
2 Min Read

Surabaya – Media Indonesia Times | Seorang pria berinisial DGP, yang bekerja sebagai sopir grab, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya dalam kasus peredaran narkotika.

Kombes Pol Pasma Royce Kapolrestabes Surabaya melalui Kasat Narkoba Kompol Suriah Miftah mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Jumat, (2/8/2024), sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Gersikan Gg. 7, di samping Indomaret Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

“Saat penangkapan berlangsung, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka yang berlokasi di Jalan Kalijudan Taruna 4, Kelurahan Kalijudan, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya,” ungkap Kompol Miftah.

Dari penggeledahan tersebut jelas Kompol Miftah, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 11,424 gram dan 10 butir ekstasi dengan berat netto total 4,278 gram.

“Selain itu, ditemukan pula beberapa barang lainnya seperti kantong plastik berisi kristal putih, tablet berlogo burung hantu dan LV, satu bungkus rokok, sebuah tas selempang hitam, dua unit HP, plastik klip, tisu, timbangan elektrik, serta sebuah kaleng bekas Pringles,” tandas Miftah.

Miftah menjelaskan, dalam pemeriksaan, DGP mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial F (DPO) yang saat ini masih buron.

“Dari 100 gram sabu yang diterimanya pada 26 Juli 2024, sebagian besar telah dijual dan sebagian kecil dikonsumsinya sendiri,” turut Miftah pada , Minggu (11/08/2024).

Miftah menambahkan, tersangka juga memperoleh 10 butir ekstasi dari seorang berinisial FIS, pada 2 Agustus 2024, dengan harga Rp. 2.600.000, Ekstasi tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp.300.000,- per butir, namun belum sempat terjual.

“Atas tindakan tersebut, tersangka DGP akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Berita Lainnya :  Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan Saat Akan COD Melalui Media Sosial

Pewarta: (Bagas)

Published: Redaksi

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Meriahkan HUT Kemerdekaan RI Ke – 79 Tahun 2024, Danrem Gelar Wira Pratama Fun Run 7,9 Km.
Berita Baru Update Rayakan HUT RRG Club Indonesia Ke-49 Puluahan Anak Yatim Diberi Santunan

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Hukum Dan Kriminal

LSM MAUNG Kalbar: Bravo Kejati Kalbar Usut Tuntas Korupsi Proyek Bandara Ketapang

19/06/2025
Hukum Dan KriminalPolri

Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial

14/06/2025
Hukum Dan Kriminal

Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya

13/06/2025
Hukum Dan Kriminal

Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Malang, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

10/06/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?