Sidoarjo – Media Indonesia Times |Kasus tewasnya purel, TAA (24) dalam kamar kos kawasan Banjarbendo, akibat dianiaya Erwan Nurmansyah, pacarnya sendiri, akhirnya dirilis Polresta Sidoarjo, Senin (12/8/2024).
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB lalu ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Sidoarjo. Erwan Nurmansyah yang menyerahkan diri usai melakukan aksi sadisnya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Christian Tobing, didampingi Kasat Reskrim Kompol Agus Sobarnapraja, saat menggelar konferensi pers, mengungkap detail kejadian tragis tersebut.
Menurut Kombes Christian Tobing, berdasar pengakuan tersangka dan pemeriksaan sejumlah saksi, kasus bermula saat percekcokan terjadi antara TAA dan Erwan, yang diketahui pasangan kekasih.
“TAA dan pelaku EN telah menjalin hubungan sejak Januari 2024. Mereka tinggal bersama di kamar kost nomor 113. Pada hari kejadian, keduanya cekcok terkait rencana pelaku menjual HP demi uang jatah untuk anak korban,” jelas Kombes Christian Tobing.
Namun, tanggapan korban yang tidak sopan membuat pelaku marah sehingga berujung tindakan kekerasan. “Pelaku mengaku TAA melempar HP ke wajahnya. Terpancing emosi, wajah korban lalu dipukul beberapa kali oleh pelaku,” imbuhnya.
Tak berhenti disitu, pelaku juga mencekik leher TAA dengan tangan kanan, sementara kaki kanannya menekan tubuh korban. Kondisi ini membuat korban lemas dan akhirnya tak sadarkan diri.
Erwan yang kalap melanjutkan aksi sadisnya dengan menutup wajah korban menggunakan bantal untuk menghentikan erangan cewek pekerja karaoke tersebut. “Selanjutnya pelaku mengambil sembong (kain bali) dan melilitkannya di leher korban hingga korban benar-benar tewas,” sambung Kombes Christian Tobing.
Setelah memastikan korban tewas, EN mengunci kamar dari luar dan melarikan diri ke Jombang. Dia lalu menceritakan apa yang telah dilakukannya keluarganya. Atas saran pihak keluarga, EN akhirnya menyerahkan diri ke polisi.
Atas perbuatannya Erwan Nurmansyah dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Selain itu, dia juga dapat dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. (Bagas)