Mamuju – Media Indonesia Times l Bupati Mamuju Dr. Hj. Sitti Sutinah Suhardi, mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang mengalami penambahan dua tahun menjadi delapan tahun kepemimpinan. Ada 50 Desa dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya, 48 menerima SK perpanjangan 2022-2030, 2 Kades yang baru di kukuhkan untuk masa jabatan 2018-2026.
“Hari ini kita melakukan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa berdasarkan regulasi yang telah diatur dalam Undang-Undang yang terus mengalami pembaharuan, terlebih jabatan tidak boleh kosong mengingat program pembangunan di Desa juga harus tetap berjalan.
Untuk itu, saya meminta kepada yang telah menerima jabatan ini agar dapat kembali merapatkan barisan dan segera melanjutkan program pembenahan program pembangunan yang telah dilaksanakan di Desa masing-masing,” ujar Sutinah, Senin 19/8/24.
Sutinah mengulas bahwa ia tak ingin mendengar keluhan dari masyarakat akibat pelayanan kantor Desa yang tidak berjalan karena Kepala Desanya tidak profesional dan tidak mampu mengakomodasi warganya.
“Rangkul semua stakeholders, jangan ada yang dibeda-bedakan dan buat program seefisien mungkin dengan melibatkan unsur masyarakat. Jangan lupa integrasikan apa yang akan anda buat di Desa dengan program pembangunan berdasarkan visi-misi daerah,” tegas Sutinah.
Perintah tegas Bupati Mamuju tersebut dijawab oleh Ahmad Kaprawi B, S.Pd, yang merupakan Kepala Desa termuda, dengan usia 30 tahun. Kaprawi merupakan Kepala Desa Takandeang Kecamatan Tapalang, yang sudah menjabat kurang lebih selama 2 tahun. Saat ditemui, Kaprawi mengaku bersyukur dan berbangga atas perpanjangan masa jabatan ini.
“Artinya kita dipercaya oleh pimpinan. Saya berjanji akan selalu memberikan yang terbaik bagi masyarakat saya,” ucapnya. ZUL