Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Begini Tanggapan Presma UMJ Soal Keputusan MK Terkait Ambang Batas Calon Kepala Daerah
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Umum > Begini Tanggapan Presma UMJ Soal Keputusan MK Terkait Ambang Batas Calon Kepala Daerah
Umum

Begini Tanggapan Presma UMJ Soal Keputusan MK Terkait Ambang Batas Calon Kepala Daerah

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
2 Min Read
Wildan Mutaqin Presiden Mahasiswa UMJ, memberikan tanggapan terhadap Keputusan MK (Dok.MIT)

Jakarta -Media Indonesia Times| Presiden Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (Presma BEM UMJ) Wildan Mutaqin mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terkait pengujian Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Putusan Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 itu dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Lewat putusan MK ini, partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Menurut Wildan, putusan MK tersebut dapat menjaga marwah dan menyelamatkan masa depan demokrasi Indonesia. Sebelumnya, kata dia, calon kepala daerah harus memenuhi syarat minimal dukungan partai politik tertentu untuk dapat bertarung dalam Pilkada.

“Kini, ambang batas tersebut dipangkas secara signifikan, sehingga memungkinkan lebih banyak calon independen atau calon dari partai kecil untuk ikut serta dalam pemilihan kepala daerah,” terangnya melalui pesan tertulis, Rabu (21/8/2024).

Keputusan MK ini, lanjut Wildan, juga bisa meningkatkan kesempatan bagi lebih banyak calon, memperkuat prinsip demokrasi, dan memperluas partisipasi politik di tingkat daerah.

“Tentu saja perubahan ini diharapkan dapat mendorong kompetisi yang lebih sehat dan representatif dalam pemilihan kepala daerah dan mendorong demokrasi Indonesia yang lebih inklusif,” ujarnya.

Sementara terkait putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024, yang menetapkan syarat usia cagub dan cawagub harus berumur 30 tahun saat penetapan calon, Wildan mengatakan bahwa hal itu menjadi standarisasi yang ideal.

“Ke depan kita harus menyambut kepemimpinan yang matang dan terhormat, bukan dipaksa matang oleh kepentingan kekuasaan. Ini adalah langkah-langkah perbaikan yang dilakukan oleh Mahkamah Konsitusi untuk terus menjaga marwah demokrasi Indonesia,” tandasnya.

Terakhir wildan mengajak kepada semua kawan-kawan untuk menyuarakan dan ikut terlibat untuk menyalamatkan marwah dan masa depan demokrasi Indonesia.

Berita Lainnya :  Ribuan Umat Islam Padati Tabligh Akbar di RTH Maron Genteng

“Saya mengajak dan menyerukan kepada semua untuk sama-sama menjaga demokrasi Indonesia, karena suara kita adalah suara masa depan” Tegas Wildan.

(Redaksi)

 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Mengangkat Olahraga Tradisional, Panitia HUT RI Adakan Lomba Kasti Antar Dusun
Berita Baru Update Kadispers Lanud HNM Menghadiri Pembukaan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Bagi Birokrasi, Akademisi, Tokoh Masyarakat dan TNI-Polri

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Umum

GATI: Mengingatkan Kita Akan Kreatifitas dan Keterlibatan Ayah Dalam Tumbuh Kembang Anak

22/06/2025
Umum

Ketika Ibunda KIP Menjadi Ibunda Bagi Putra Putranya dan Tetap Menjadi Ibunda Untuk Masyarakat Jawa Timur

22/06/2025
Umum

PW Fast Respon Sukses Gelar Sholawat dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke-79

22/06/2025
Umum

Khitanan Massal Laser di Pesantren Darul Ilmi, Wujud Nyata Kepedulian Sosial Berbasis Syariah

22/06/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?