Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Kasus Dugaan Pengalihan Obyek Kredit Menyeret Mulyadi dan Trimo ke Mapolda Jatim
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Umum > Kasus Dugaan Pengalihan Obyek Kredit Menyeret Mulyadi dan Trimo ke Mapolda Jatim
Umum

Kasus Dugaan Pengalihan Obyek Kredit Menyeret Mulyadi dan Trimo ke Mapolda Jatim

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
5 Min Read

MOJOKERTO – Media Indonesia Times | Mahfudi, seorang petani lugu warga Dusun Ngrayung, RT: 003/RW:006, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, didampingi direktur eksekutif LBH Djawa Dwipa, Hadi Purwanto S.T., S.H., resmi melaporkan Mulyadi dan Rusnadi alias Trimo ke Mapolda Jawa Timur. Senin, (19/08/2024).

Laporan tertulis bernomor 320/LBH/DD/VIII/2024 yang ia layangkan via jasa J&T Express tersebut, terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP dan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.

Hal ini dilakukan, lantaran Mahfudi merasa kecewa dengan ke-2 perilaku terlapor yang mengakibatkan dirinya menghadapi permasalahan hukum gara-gara diadukan ke Mapolsek Prajurit Kulon pada 25 Februari 2024 lalu oleh Daniel Kardi Wijaya selaku head collection PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Cabang Mojokerto, atas dugaan tindak pidana Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Mulyadi yang merupakan adik ipar Mahfudi, tanpa seizinnya, diduga melimpahkan atau mengalihkan obyek kredit unit dump truk merk Hino tahun 2020 berwarna hijau, Nopol S-8178-NG kepada Rusnadi alias Trimo yang beralamat di Dusun Mlati, RT:002/RW:006, Desa Simongagrok, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, pada sekitar 24-26 Februari 2024 silam.

“Akibat alih kredit tersebut, alhasil kendaraan yang semula dikuasai dan digunakan oleh Mulyadi akhirnya berpindah tangan ke Rusnadi alias Trimo,” ungkap Hadi Purwanto saat dikonfirmasi Senin (19/08/2024).

Menurut Hadi, sapaan akrab pria 47 tahun ini menerangkan bahwa petunjuk terdapatnya dugaan pelimpahan atau pengalihan kredit itu, dibuktikan dengan adanya surat pernyataan antara Mulyadi dan Rusnadi (Trimo) yang kini telah dimiliki Mahfudi. Sementara, Mahfudi menyatakan bila dalam surat pernyataan yang dimaksud tersebut, namanya telah dicantumkan oleh orang dari pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab.

Berita Lainnya :  Input Data Tahanan Baru Lapas Banjarmasin, Kasubsi Tekankan Ketelitian dan Integritas

“Karena saya tidak pernah mengetahui dan tidak pernah bertanda tangan dalam pembuatan surat tersebut,” tambahnya.

Kejadian berawal ketika suami istri bernama Mulyadi dan Sunarni (adik kandungnya), mendatangi Mahfudi yang bersebelahan rumah di Dusun Ngrayung, Desa Kepuhpandak, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, pada tahun 2020 silam.

Karena bermaksud baik, maka proses pengambilan kredit unit dump truk merk Hino dengan Nopol S-8178-NG tersebut, dibantunya demi keperluan adiknya bekerja. Sebab kepentingan itu, maka Mahfudi bersama Asmaiyah istrinya menyetujui bila namanya dipakai dalam pengajuan kredit di Asia Finance (Leasing pertama).

Kemudian dalam proses kredit di Asia Finance ini, terdapat kendala pembayaran oleh Mulyadi. Akhirnya pada (25/10/2022), dilakukanlah take over ke Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Cabang Mojokerto.

Namun berjalannya waktu menginjak angsuran ke-11 sekitar bulan September 2023, Mulyadi mulai terkendala pembayaran kembali. Sehingga sekitar bulan Februari 2024 lalu, Mulyadi diduga mengalihkan obyek kredit kepada Rusnadi alias Trimo. Oleh karenanya, akibat dugaan berpindah tangan atau alih kredit tersebut, akhirnya Mahfudi langsung dilaporkan oleh pihak PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk, Cabang Mojokerto ke Mapolsek Prajurit Kulon.

Biarpun begitu, Mahfudi tetap berharap besar agar perkaranya dapat ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) Polda Jawa Timur secara professional, amanah dan akuntabel sehingga nilai-nilai keadilan dan kebenaran dapat terwujud.

Untuk itu, pihaknya bersama LBH Djawa Dwipa telah menyiapkan bukti-bukti sebagai berikut :

Kopian KTP identitas diri Pelapor.
Kopian KTP identitas diri saksi (Istri Pelapor).
Kopian KTP identitas diri Rusnadi (Trimo).
Kopian Surat Pernyataan antara Mulyadi dan Rusnadi (Trimo).
Print out foto dump truck.
Print out foto STNK dump truck.
Kopian Surat Panggilan Mahfudi Nomor B/11/III/ 2024/RESKRIM Polsek Prajurit Kulon tanggal 14 Maret 2024.

Berita Lainnya :  Ketiga Oknum Hakim PN Surabaya Dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jakarta Pusat

Dalam pernyataan berikutnya ia menjelaskan bahwa, selain melayangkan surat laporan ke Dir Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol. Farman, S.H., S.I.K., M.H., pihaknya sekaligus juga mengirimkan tembusan kepada :

Presiden RI Ir. H. Joko Widodo, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, Irwasum Polri Komjen. Polisi Drs. H. Ahmad Dofiri, M.Si.
Kabareskrim Polri Komjen Polisi Drs. Wahyu Widada, M.Phil, Kapolda Jawa Timur Irjen. Polisi Drs. Imam Sugianto, M.Si,
Irwasda Polda Jatim Kombes. Polisi Moffan Moedji Kawanti, S.H.

Sampai berita ini diterbitkan, Mulyadi dan Rusnadi alias Trimo belum memberikan keterangan atau tanggapannya, meski wartawan media ini telah mencoba mengkonfirmasi via WhatsApp sebelumnya. (Bagas)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya DUKUNGAN ALAT PASUKAN HURU HARA, DANLANTAMAL IV TINJAU PENERIMAAN ALMATSUS ANTI RIOT DARI MABESAL
Berita Baru Update BANGUN KARAKTER BANGSA, LANTAMAL IV TURUT SERTA DALAM PEMBUKAAN PEMANTAPAN NILAI-NILAI KEBANGSAAN KEPRI 2024

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Umum

Kakorpolairud Hadiri Forum Koordinasi Pemangku Kepentingan Sektor Kelautan dan Perikanan di KKP

14/05/2025
Umum

Diduga Langgar Aturan Karantina, PIJAR Desak DPRD Banyuwangi Gelar Hearing

14/05/2025
Umum

TPA Cipayung Depok Overload : PC IMM Kota Depok Tegaskan Maksimalkan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

14/05/2025
Umum

Ladies Golf Tournament: Kombinasi Sempurna Antara Kompetisi dan Kecantikan

14/05/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?