Mamuju – Media Indonesia Times l Kepala Desa Karama, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, berinisial Y, dilaporkan Aliansi Masyarakat Desa Karama di Polda Sulbar. Kamis 22/8/24
Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Tahun 2022-2023-2024.
Yance mengatakan, hal ini di lakukan karena aksi yang dilakukan sejak tanggal 15 Juli 2024 tidak ada tindakan apapun dari Pemerintah Kabupaten Mamuju.
“Sejak aksi kami bulan lalu pak, ini tidak ada tidak lanjutnya Pemerintah baik itu Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten, “mala kami heran.? Kepala Desa Karama mala di beri SK perpanjangan masa jabatannya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju”
“Atas dasar inilah pak kami melaporkan Kepala Desa atas dugaan Penyalahgunaan Dana Desa sejak Tahun 2022-2023-2024 dengan harapan keadilan dapat kami dapatkan dan Dana Desa kedepannya bentu-betul menyentuh masyarakat dan pembangunan Desa yang selama ini penuh dengan pertanyaan.” kata Yance
Yance juga menjelaskan jika apa yang dilakukannya adalah upaya menyelamatkan Desa dan masyarakat Desa Karama tanpa ada paksaan dari manapun.
“Ini murni keinginan masyarakat Desa Karama pak, jenuh mi masyarakat, bayangkan sejak tahun 2022 pak sampai saat ini semua pekerjaan perlu kita periksa coba cek (periksa) langsung maki di Desa pak”
“Kami lakukan ini pak, tidak ada yang suruh atau otaki apalagi mau di sangkut pautkan soal politik karena mau Pilkada kami cuma ingin keadilan pak, kami mau Desa kami juga berkembang dengan menggunakan Dana Desa” ucap Yance
Senada dengan Jaya Ruben, yang juga mempertanyakan atas proses pengangkatan BPD Desa Karama karena tidak sesuai dengan aturan Permendagri nomor 110 tahun 2016
” Ini juga kami heran pak kenapa BPD Desa Karama menjabat tidak sesuai dengan aturan, tidak dilakukan proses pemilihan dan kami menduga beberapa BPD menjabat tidak memiliki ijazah”
Laporan masyarakat Desa Karama atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa telah di terimah pihak Polda Sulbar hari ini. ZUL