Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Polres Probolinggo Kembali Amankan Residivis Kasus Narkoba,Tersangka Miliki Sabu 15,01 Gram
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Hukum Dan Kriminal > Polres Probolinggo Kembali Amankan Residivis Kasus Narkoba,Tersangka Miliki Sabu 15,01 Gram
Hukum Dan Kriminal

Polres Probolinggo Kembali Amankan Residivis Kasus Narkoba,Tersangka Miliki Sabu 15,01 Gram

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
1 Min Read

PROBOLINGGO – Media Indonesia Times | Satnarkoba Polres Probolinggo kembali mengamankan seorang residivis asal Dringu lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 15,01 gram. Pria berusia 40 tahun itu yakni SE.

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiyono mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di Kecamatan Dringu sering terjadi transaksi narkoba.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan hingga didapatkan informasi bahwa transaksi tersebut dilakukan oleh SE (40).

“Setelah kami ketahui target berada dirumah, kami segera melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap tersangka” kata Kasat Narkoba, Kamis (22/8/2024).

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didalam kamar petugas menemukan 3 paket plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu di almari dapur yang tersimpan didalam toples.

Kemudian tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Tersangka juga merupakan residivis kasus narkoba yang pernah ditangani Polsek Dringgu Polres Probolinggo di tahun 2021.

“Ia kembali melanjutkan bisnis haram ini dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya,” pungkas AKP Nanang. (Bagas)

Berita Lainnya :  Misteri Koper di Ngawi: Pembunuhan Berencana Berbalut Asmara Terungkap Polda Jatim
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Dandim 0825/Banyuwangi Hadiri Acara Ulang Tahun Seblang.Com Yang Ke 4 Tahun
Berita Baru Update Cegah Kecelakaan Lalu Lintas, Polisi Pasang Baliho Peringatan di Jalur Wisata Trenggalek

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Hukum Dan Kriminal

LSM MAUNG Kalbar: Bravo Kejati Kalbar Usut Tuntas Korupsi Proyek Bandara Ketapang

19/06/2025
Hukum Dan KriminalPolri

Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial

14/06/2025
Hukum Dan Kriminal

Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya

13/06/2025
Hukum Dan Kriminal

Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Malang, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

10/06/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?