Surabaya – Media Indonesia Times | LSM MAKI Koorwil Jatim ikut serta dalam aksi nasional “Peringatan Darurat Mandat RI-00″ yang digemakan oleh berbagai lapisan masyarakat Indonesia, termasuk Narasi TV dan Najwa Shihab. Aksi ini disampaikan oleh Ketua MAKI Koorwil Jatim, Heru Satriyo, S.IP., dalam konferensi pers yang digelar di One Deck Gastropub, Jalan Hayam Wuruk, Surabaya, pada Senin, 26 Agustus 2024.
Heru menegaskan bahwa MAKI Jatim berkomitmen untuk mendesak pemerintah agar segera menangani isu-isu strategis yang berkaitan dengan kepentingan rakyat, terutama terkait dengan pelaksanaan mandat tersebut. Menurut Heru, langkah tegas perlu diambil demi mencegah kondisi yang semakin memburuk.
“MAKI Koorwil Jatim berkomitmen dan serius untuk mengambil langkah tegas kepada pemerintah untuk menangani isu-isu strategis yang berkaitan dengan kepentingan rakyat dan mendesak agar mandat tersebut segera dilaksanakan sebelum kondisi semakin memburuk,” ujar Heru.
Pentolan antikorupsi Jatim ini juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya atas pengamanan ekstra yang dilakukan dalam aksi yang digelar pagi tadi. Menurutnya, aksi demo yang awalnya direncanakan berlangsung di depan DPRD Jatim tersebut terpaksa dibubarkan, dikarenakan bertepatan dengan aksi sopir truk di depan Kantor Gubernur Jatim.
“Saya apresiasi Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya yang telah melakukan pengamanan secara ekstra. Dengan, alasan itulah kami memutuskan untuk mengalah dan menggantikan dengan konferensi pers siang ini,” tutur Heru, sapaan akrabnya.
Heru menegaskan bahwa langkah ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi dan perkembangan yang ada, demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah sekitar aksi yang akan digelar.
“MAKI Jatim berkomitmen untuk terus menyiarkan aspirasinya dengan cara kondusif dan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Heru menjelaskan bahwa, draf PKPU terbaru yang memuat putusan MK Nomor 60/PUU/2024 tentang syarat partai atau gabungan partai yang dapat mengusung calon daerah pada pilkada serentak 2024 menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Kami siap mengawal putusan MK Nomor 60 ini agar tidak terjadinya bumbung kosong nantinya. Apabila, terjadi maka tidak perlu melaksanakan pilkada tersebut,” terangnya.
Heru juga menyakini bahwa, independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim sangat diragukan sekali.
“KPU sebagai pelaksana pemilu yang seharusnya bersifat netral, namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya atau ada muatan politis,” tegasnya.
“MAKI Koorwil Jatim tetap mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap dilaksanakan dari DPRD Jatim dan KPU Jatim,” tambahnya.
Tak hanya itu, Heru MAKI Jatim menyoroti pelaksanaan Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 “Pilgub Jatim Seneng Bareng” di Grand City Surabaya. Ia menyoroti bahwa, dugaan pelanggaran prosedur pengadaan barang/jasa yang dilakukan oleh KPU Jatim selama acara tersebut.
“Ternyata, banyak prosedur pengadaan barang atau jasa yang dilanggar oleh KPU Jatim saat Launching di Grand City. Padahal, sistem katalog seharusnya menjadi kesempatan bagi UMKM dalam mendukung program pembangunan daerah,” jelas Heru.
Heru MAKI Jatim juga mengungkapkan bahwa, sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu tersebut.
“KPU Jatim hingga saat ini belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut, dan perihal PKPU bila KPU Jatim tidak bisa memberi pengumuman mengenai draf PKPU yang baru, kami mengambil langkah tegas bila sampai batas waktu pukul 23.59 WIB belum ada pemberitahuan perubahan, maka MAKI Jatim akan mengedor langsung dan menyegel Kantor KPU Jatim”, ”pungkas Heru. (Bagas)