Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Kejari Kobar Tahan Direktur BUMDes Pandu Senjaya Terkait Dugaan Korupsi
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Hukum Dan Kriminal > Kejari Kobar Tahan Direktur BUMDes Pandu Senjaya Terkait Dugaan Korupsi
Hukum Dan Kriminal

Kejari Kobar Tahan Direktur BUMDes Pandu Senjaya Terkait Dugaan Korupsi

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
2 Min Read
Foto: Tersangka di Kantor Kejari Kobar.(Dok: MIT,)

Media Indonesia Times| Pangkalan Bun, – Tim Jaksa Penyidik telah melakukan penahanan terhadap Tersangka D, yang menjabat sebagai Direktur atau Pengelola Operasional BUMDes Pandu Sejahtera, Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, periode 2019-2021.

Penahanan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana BUMDes “Pandu Sejahtera” pada tahun anggaran 2017-2023.

“Tersangka D diduga melakukan kerja sama investasi dengan Tersangka AS tanpa perjanjian resmi. Kerja sama tersebut melibatkan dana sebesar Rp 320 juta yang dialokasikan untuk investasi LPG 3 Kg dan sembako, namun tanpa persetujuan dari komisaris dan anggota BUMDes lainnya,” jelas Johny A. Zebua, pada Senin (02/09/2024).

Menurut keterangan yang diberikan, usaha investasi tersebut diduga bersifat fiktif. “Tersangka D menyerahkan uang sebesar Rp 320 juta kepada Tersangka AS, namun hingga saat ini Tersangka AS tidak diketahui keberadaannya,” tambah Johny.

Selain itu, diketahui bahwa Tersangka D tidak pernah meminta izin kepada komisaris maupun pengurus BUMDes lainnya dalam pelaksanaan kerja sama investasi ini. Hasil audit oleh Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat mengungkapkan adanya kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 392.203.000.

“Tindakan Tersangka AS yang hanya memberikan fee investasi selama dua bulan adalah diduga bentuk penipuan yang digunakan untuk menutupi fakta bahwa investasi tersebut sebenarnya tidak ada,” tegas Johny.

Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat tengah mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain serta mencari keberadaan Tersangka AS yang masih buron.(hn/rdn)

Berita Lainnya :  Mantan Kepala Desa Aliyan Ditahan Kejari Banyuwangi, Rugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Dua Bapaslon Ikuti Pilkada di Kobar Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tanpa Kendala
Berita Baru Update KPU Terima Kesimpulan Hasil Tes Kesehatan Bapaslon Dari RSSI Pangkalan Bun

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Hukum Dan Kriminal

LSM MAUNG Kalbar: Bravo Kejati Kalbar Usut Tuntas Korupsi Proyek Bandara Ketapang

19/06/2025
Hukum Dan KriminalPolri

Polda Jatim Amankan Tersangka Bisnis Konten Pornografi Anak Melalui Media Sosial

14/06/2025
Hukum Dan Kriminal

Polda Jatim Amankan 4 Orang Admin dan Anggota Group WA Gay di Surabaya

13/06/2025
Hukum Dan Kriminal

Polda Jatim Berhasil Bongkar Sindikat Pengoplos LPG Subsidi di Malang, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

10/06/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?