Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Bongkar Penipuan Dengan Modus Bisa Menggandakan Uang
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Umum > Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Bongkar Penipuan Dengan Modus Bisa Menggandakan Uang
Umum

Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Bongkar Penipuan Dengan Modus Bisa Menggandakan Uang

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
3 Min Read

Mojokerto – Media Indonesia Times | Sekitar pukul 20:30 WIB, aparat kepolisian telah berhasil menangkap seorang tersangka bernama Slamet alias Pentil bin Sikin. Digelar press release pada hari selasa 3/9/2024. Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Wotansari, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik. Tersangka diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan modus menggandakan uang di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. Sabtu 31 Agustus 2024 pukul 20 : 30 Malam

Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP.B/96/VURES.1.11./2021/RESKRIM/SPKT POLRES MOJOKERTO KOTA, yang dibuat pada tanggal 04 Mei 2021. Kejahatan ini diduga terjadi di Dusun Kemlaten, Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, pada periode antara Januari hingga Juli 2020.

Motif dari kejahatan ini adalah keinginan tersangka untuk memenuhi kebutuhan pribadinya. Selain itu, sebagian uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk membeli minyak yang akan dilarung sebagai persembahan kepada Ibu Nawangwulan Ratu Kidul, sebagai persyaratan untuk mendatangkan uang secara gaib.

Slamet, yang mengaku sebagai dukun spiritual, mengelabui korbannya dengan janji mampu mendatangkan uang senilai Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh miliar rupiah) dari Ibu Nawangwulan Ratu Kidul. Namun, korban diharuskan membeli minyak untuk ritual larung di Pantai Ngeliyep, Malang, seharga Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah). Selain itu, tersangka juga meminta uang tambahan sebanyak tujuh kali, dengan total Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah). Sampai saat ini, uang yang dijanjikan tidak pernah ada, dan uang korban yang digunakan untuk membeli minyak tidak pernah dikembalikan.

Tersangka adalah Slamet alias Pentil bin Sikin (alm), seorang laki-laki yang lahir di Mojokerto pada 7 Agustus 1976. Saat ini, ia berusia 45 tahun, berstatus kawin, dan berprofesi sebagai wiraswasta dengan pendidikan terakhir di tingkat SD. Tersangka berdomisili di Dusun Kemlaten, Desa Mojowiryo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, dengan alamat lain di Dusun Wotansari, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Berita Lainnya :  Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Ringintelu Hadiri Demplot Percontohan Pupuk NPK Bersama Poktan Bengawan

Tersangka dikenai Pasal 378 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan suatu barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 (empat) tahun.

Penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan dan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. (Bagas)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Gegara Saling Hujat Di Facebook, Bhabinkamtibmas Desa Kambunong Lakukan Problem Solving
Berita Baru Update Hampir Sebulan, Warga Sumarorong Kesulitan Cari Elpiji 3 Kilogram

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Umum

Kasdim 0825/Banyuwangi Hadiri Peresmian SPPG Polresta Banyuwangi di Desa Watukebo

18/07/2025
Umum

Ciptakan Generasi Yang Produktif, Inovatif dan Adaptif Pada MPLS di SMA 17 Agustus

18/07/2025
Umum

Pangdam V/Brawijaya Hadiri Peresmian Kantor DPD RI Perwakilan Jawa Timur

18/07/2025
Umum

Semangat PBB Penuhi MPLS SMPN 1 Licin, Bentuk Karakter Siswa Baru!

18/07/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?