Mamuju – Media Indonesia Times | Polemik izin penambangan pasir di Desa Sampaga, Kecamatan Sampaga masih di warnai pro dan kontra.
Karena masih terjadi tarik menarik kepentingan antara penambang dan masyarakat Jumat, (6/9/24).
Pro kontra izin perusahaan tambang ini, mendapat reaksi dari masyarakat Desa Sampaga. Dengan melakukan demonstrasi oleh Aliansi Masyarakat Desa Sampaga di Kantor DLHK Provinsi Sulawesi Barat baru-baru ini.
Kepala Desa Sampaga Agus Salim, memberikan tanggapan atas penolakan warga terhadap izin penambangan pasir tersebut, dengan menepis tudingan kordinator aksi terkait pemalsuan dokumen dan pemberian uang untuk tanda tangan yang di alamatkan ke pemerintah Desa.
Agus Salim, mengatakan, pernyataan koordinator aksi Andi Haeruddin terkait adanya pemalsuan dekomen yang di alamatkan ke pemerintah Desa, itu sama sekali tidak benar.
“Kami tidak perna memalsulkan dokumen dan apa lagi memberikan uang kepada warga untuk bertanda tangan,”kata Agus Salim.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, dengan adanya pernyataan beredar bahwa pemerintah Desa melakukan pengancaman terhadap warga juga tidak benar.
“Apa lagi dengan cara mengancam keluar dari perumahan nelayan, itu bukan hak kami,” jelasnya.
Sebagai pemerintah Desa, tentunya merespon baik rencana perusahaan tambang yang akan bermohon untuk beroperasi di Sampaga, sepanjang di penuhi tanggung jawabnya.
Karena pasti akan memberikan dampak positif bagi Desa Sampaga itu sendiri, seperti akan memberikan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan membuka lapangan kerja bagi warga Sampaga itu sendiri. Ini niat baik kami, kalau ada warga yang menolak, saya hargai itu.
“Meski ada warga yang menolak, tapi masi lebih banyak warga yang berharap perusahaan itu dapat beroprasi. Desa kami sering ke banjiran, air sungai sering meluap, karena terjadi pendangkalan aliran sungai Sampaga utamanya di sekitar muara, ini demi kepentingan warga Sampaga itu sendiri,” ucap Agus Salim
Di sisi lain, Camat Sampaga Muhammad Yusuf, membenarkan adanya polemik tersebut, menurutnya ada pro kontra warga di Sampaga, ada diskomunikasi antara pemerintah Desa dan masyarakat. Camat pun membeberkan bahwa, mengenai izin, bukan kewenangan Camat dan Pemerintah Desa, itu kewengan PTSP Provinsi, harus ada ijin lingkungan, UKL-UPL juga melakukan koordinasi ke Balai Sungai Kementrian PU, melakukan pengkajian teknis sebelum memberikan izin.
Selaku Camat Sampaga iapun tentunya tidak ingin merugikan warga.
“Kami sudah di komfirmasi oleh pihak perusahaan dan Provinsi, katanya akan melakukan sosialisasi ke warga. Karna itu, permintaan kami, jangan beroperasi sebelum sosialisasi ke warga,” pungkasnya ZUL