Surabaya – Media Indonesia Times | Aksi nekat dua pencuri motor asal Lumajang akhirnya terhenti setelah Tim Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan pencurian bermodus kunci T di wilayah Jember.
Kedua tersangka, MSA (30) dan MB (28), yang telah melancarkan sejumlah aksi pencurian dengan cara merusak rumah kunci kendaraan bermotor, kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Kasubdit lll Jatanras Polda Jati AKBP Arbaridi Jumhur dalam conference pers di Mapolda Jatim mengungkapkan, MSA, seorang buruh tani yang dikenal licin, menjadi otak di balik serangkaian pencurian tersebut.
“Dengan keterampilan membongkar kunci kendaraan menggunakan kunci T, ia berhasil membawa kabur motor dalam hitungan menit,” ungkap AKBP Jumhur.
Di sisi lain, ungkap AKBP Jumhur menjelaskan sedangkan MB, berperan sebagai pengawas dan pengemudi saat pelarian, serta memastikan aksi mereka berjalan mulus.
“Selain mengamankan keduanya polisi mengamankan, tiga unit sepeda motor curian, termasuk Honda Vario dan Honda Scoopy, serta sejumlah senjata seperti air gun dan celurit, yang diduga digunakan untuk melindungi diri jika aksinya tercium warga,” tandas Jumhur panggilan akrabnya.
Jumhur menegaskan, modus operandi yang biasanya dilakukan oleh keduanya selalu memilih waktu dan tempat yang sepi, memastikan tidak ada saksi mata sebelum beraksi.
“Begitu motor berhasil dihidupkan, mereka melesat pergi dan menjualnya kepada jaringan penadah, atau digunakan sendiri oleh MB,” tutur Jumhur, pada Senin (9/9).
Rentetan Kejahatan
Aksi pertama tercatat pada 10 Februari 2024 di sebuah toko di Dusun Gumuk Sari, Desa Nogosari, Rambipuji, Jember. Dengan kunci T, mereka mencuri Honda Scoopy yang terparkir di depan toko yang tutup. Motor tersebut dibawa ke Lumajang, di mana MB memutuskan untuk menyimpannya, sementara MSA mendapat bagian Rp 2 juta.
Kemudian pada 23 April 2024, keduanya kembali beraksi di depan Asrama Aaitul Qur’an, Jalan Imam Bonjol No. 47, Desa Tegal Besar, Kaliwates, Jember. Kali ini, Honda Vario menjadi target mereka, yang kemudian dijual dengan harga Rp 4,7 juta kepada seorang kenalan.
Jumhur menambahkan, kegigihan polisi dalam melakukan penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Kedua pelaku berhasil ditangkap di Lumajang dengan barang bukti yang cukup untuk menjerat mereka dalam jeratan hukum. Aksi kriminal mereka kini harus dibayar mahal di hadapan pengadilan. (Bagas)