Mamuju – Media Indonesia Times | Berdasarkan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 47 menyebutkan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamatan manusia wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup. Analisis risiko lingkungan hidup meliputi pengkajian risiko, pengelolaan risiko dan komunikasi risiko.
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
Pemerintah Kecamatan Sampaga Muhammad Yusuf melaksanakan kegiatan sosialisasi guna memfasilitasi pihak CV. Surya Stone Derajat selaku investor yang berencana melakukan pertambangan pasir di muara Sungai Sampaga, Kecamatan Sampaga, Kabupaten Mamuju.
Sosialisai ini, buntut protes warga Desa Sampaga, adanya rencana izin tambang pasir di sekitar muara sungai Sampaga yang menimbulkan pro kontra warga yang salah satunya meminta agar sosialisasi dilaksanakan oleh pihak perusahaan tambang tersebut.
Dengan berdasarkan hal tersebut, Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) sampaga dengan sigap merespon tuntutan warga guna menghindari emrio komplik dengan mengundang pihak perusahaan dan dinas terkait perizinan untuk melaksanaksn sosialisasi di aulah Kantor Camat Sampaga, Rabu 11 September 2024.
Sosialisasi tersebut di hadiri, Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Camat Sampaga, Polsek Sampaga, Danpos Ramil Sampaga, Kepala Desa Sampaga, Anggota BPD Sampaga, Para Kepala Dusun, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama serta pihak CV. Surya Stone Derajat selaku investor.
Selama pelaksanaan sosialisasi berjalan dengan alot, karena di warnai pertanyaan dan intrupsi dari peserta sosialisasi. Kabid Minerba Provinsi Sulawesi Barat, Ilham, menyampaikan beberapa proses dan tahapan perizinan harus di lalui oleh pihak perusahaan. Gambaran teknis dampak positif baik di bidang ekonomi dan peningkatan kesejatraan warga melalui bagi hasil CSR perusahaan juga tidak luput dari pembahasan oleh Ilham.
Di tempat yang sama, Camat Sampaga Muhammaf Yusuf, mengatakan kami sudah menemui pihak koordinator yang kontra, untuk mengundang agar hadir di kegiatan hari ini. Karna kita mau mendengar apa tuntutan mereka dan sampaikan langsung ke pihak Dinas ESDM dan pihak CV. Surya Stoon Derajat. Tapi, kami sangat menyayangkan karna undangan kami di abaikan, di karna tidak hadir di sosialisasi hari ini. Kami selaku pemerintah Kecamatan Sampaga tidak ingin ada riak-riak yang terjadi di masyarakat. pungkasnya
Dalam kesempatan itu, Camat memaparakan berbagai hal terkait akan beroperasinya pihak perusahaan. Menurutnya perusahaan sudah mengantongi surat izin usaha pertambangan.
“Kita melihatnya semoga ada asas manfaat dari pihak perusahaan, karena pemerintah Desa akan mendapatkan PAD, adanya lapangan pekerjaan, CSR kepada masyarakat, hidupnya perekonomian di Sampaga,” jelas Camat Sampaga
Sementara, pihak perusahaan menjanjikan bantuan dana CSR yang akan mereka berikan ke masyarakat Desa Sampaga serta berupaya membuka lapangan pekerjaan dan meningkatnya perekonomian dan titik lokasi penambangan yang di tunjukkan peta jauh dari permukiman warga Sampaga. ZUL