Seluruh wartawan Media Indonesia Times namanya masuk di Box redaksi Klik Disini Untuk Indormasi dan Hak Jawab Klik Ini.
Accept
Media Indonesia TimesMedia Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Advertise
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Reading: Korban TPPO Melapor Ke Polresta Banyuwangi Di Dampingi Dua Pengacara Ternama
Share
Sign In
Notification Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Politik
  • Peristiwa
  • Opini
Search
  • Home
  • Polri
  • TNI
  • Pemerintahan
  • Hukum Dan Kriminal
  • Olah Raga
  • Umum
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Advertise
© 2022 Media Indonesia Times
Media Indonesia Times > Blog > Umum > Korban TPPO Melapor Ke Polresta Banyuwangi Di Dampingi Dua Pengacara Ternama
Umum

Korban TPPO Melapor Ke Polresta Banyuwangi Di Dampingi Dua Pengacara Ternama

Idham Holid
Uploader Idham Holid
Share
4 Min Read

Banyuwangi -Media Indonesia Times| Menurut SUPRIADI SH, MH dan Nurul Syafii SH,MH, selaku Pengacara Korban atas nama YAH yg diduga korban dugaan perbuatan Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yg dilakukan oleh MEGA warga Desa Kebondalem kecamatan Bangorejo menjelaskan.

Bahwa pada sekitar bulan Februari 2024 Klien kami bertemu dengan saudari Rimba megawati kemudian diiming-imingi pekerjaan jadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dengan tujuan penempatan di Singapura dengan gaji besar dan proses cepat, sekaligus klien kami di berikan uang saku sebesar 2,500,000,00.

Selanjutnya Klien kami Akhirnya tertarik oleh tawaran saudari Rimba Megawati, kemudian oleh saudari Rimba Megawati di sarankan ikut pelatihan kerja di rumahnya yang di jadikan penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia, (CPMI) dan di sana klien kami bertemu dengan (CPMI) berjumlah sekitar 7 (Tujuh) orang, dan semuanya dengan tujuan penempatan negara yang sama yaitu Singapura.

Berlanjut hingga Klien kami ikut pelatihan kerja di rumah Saudari Rimba Megawati kurang lebih sekitar 3,5 Bulan (Tiga Setengah Bulan) dan Akhirnya Pada Bulan 6 Juni Klien Kami diajak membuat Paspor bersama saudari Rimba Megawati ke Surabaya. Dan pada pembuatan Paspor tersebut Data klien kami di palsukan umurnya, yang di KTP asli seharusnya umur 20 Tahun, di paspor jadi 23 Tahun.” Ungkap Supri

Supriadi juga menjelaskan bahwa klientnya diberangkatkan sekitar bulan Juni 2024.

“ hingga akhirnya klient kami pada bulan Juni 2024 di berangkat kan kerja ke Singapura tanpa ada tanda tangan kontrak kerja dan setelah sampai di Singapura Klien kami langsung di jemput oleh Majikan. Tanpa ada penjelasan Klien kami bekerja di Singapura tanpa tau dia harus kerja apa, jadi klien kami di suruh mengerjakan semua pekerjaan rumah oleh majikannya, padahal oleh saudari Rimba Megawati Klien kami dijanjikan kerja merawat Bayi.” Jelasnya.

Berita Lainnya :  Feradi WPI Ingatkan Sekolah Negeri Tidak Tahan Ijazah Siswa, Ini Nomor Pengaduannya

Kedua pengacara kondang tersebut juga menegaskan bahwa klientnya di PHK secara sepihak.

“karena ada komplain dari majikan klien kami di PHK dan kemudian di pulangkan ke Indonesia pada tanggal 4 Agustus 2024, tanpa mendapatkan Gaji yang seharusnya di terima oleh klien kami, dan dari pihak Saudari Rimba Megawati seakan- akan tidak mau tahu bahkan malah menyalahkan klien kami terkait Pekerjaannya. Bahwa berdasarkan keterangan klien kami diduga pelaku telah memproses dan menempatkan klien kami ke negara penempatan Singapura yang patut di duga secara non Prosedural dan bertentangan dengan Pasal 81 jo pasal 69 undang-undang RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan Ancaman Penjara paling lama 10 (Sepuluh) Tahun, dan denda Paling Banyak 15 Milyar. Bahwa dalam menempatan klien kami ke Singapura ,di duga Saudari tanpa melengkapi surat ijin Perekrutan kerja Migran Indonesia (SIP2MI) dan tidak mendaftarkan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) di sistem Komputerisasi Tenaga kerja Indonesia luar Negri, (SISKOTTKLN) dan tanpa adanya perjanjian kontrak kerja. Dan Lembaga Pelatihan kerja (LPK) atau Balai Latihan Kerja hanya berwenang untuk mengadakan pembekalan dan pelatihan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan tanpa Hak dan berwenang untuk merekrut dan menempatkan (PMI) dan hal tersebut sangat bertentangan dengan tindakan pelaku lakukan selama ini. Dari itu karena tidak ada itikad baik dari terduga pelaku maka kami ambil upaya hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke mapolresta Banyuwangi.”pungkasnya.(red)

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Copy Link Print
Berita Sebelumnya Tingkatkan Kemampuan Personel, Polresta Banyuwangi Gelar Latihan Fungsi Tehnis Satpolairud
Berita Baru Update Cooling System Jelang Pilkada, Polres Probolinggo Gelar Piramida Bersama Insan Pers

Stay Connected

235.3kFollowersLike
69.1kFollowersFollow
11.6kFollowersPin
56.4kFollowersFollow
136kSubscribersSubscribe
4.4kFollowersFollow
- Advertisement -
Ad imageAd image

Berita Yang Mungkin Anda Cari :

Umum

Kasdim 0825/Banyuwangi Hadiri Peresmian SPPG Polresta Banyuwangi di Desa Watukebo

18/07/2025
Umum

Ciptakan Generasi Yang Produktif, Inovatif dan Adaptif Pada MPLS di SMA 17 Agustus

18/07/2025
Umum

Pangdam V/Brawijaya Hadiri Peresmian Kantor DPD RI Perwakilan Jawa Timur

18/07/2025
Umum

Semangat PBB Penuhi MPLS SMPN 1 Licin, Bentuk Karakter Siswa Baru!

18/07/2025
Show More
Media Indonesia TimesMedia Indonesia Times
Follow US
© 2022 PT. Media Blambangan News | Media Indonesia Times
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?